Kedua, pendanaan untuk PDAM oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah kabupaten dihadapkan pada keterbatasan dana untuk memberikan dukungan terhadap pengelolaan air bersih. Sebagian besar sumber keuangan Pemerintah kabupaten masih mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
Sedangkan untuk pengalokasiannya, dibatasi oleh adanya kebijakan Mandatory Spending atau pengeluaran wajib yang diatur dalam undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah. UU tersebut mengharuskan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran sebesar 40 persen untuk infrastruktur, 30 persen untuk belanja pegawai, 20 persen untuk pendidikan, dan 10 persen untuk kesehatan . Ketiga, masih banyak hutang PDAM yang belum dapat diselesaikan menjadi persoalan lama yang perlu dibenahi.
“Kini, ketika segalanya telah masuk dalam fase apokaliptik, kita tersadar, bahwa menyelamatkan AIR artinya menyelamatkan kemanusiaan. Menghancurkannya adalah menghancurkan kemanusiaan. Maka dengan ini kami, mewakili jutaan suara anak bangsa yang tak mampu bersuara, menyeru dengan sungguh-sungguh, dengan hati yang setengah luka dan setengah harap,” terangnya lagi.
Agar negara berada di depan, memimpin segenap tumpah darah Indonesia, untuk agar negara berada di depan, memimpin segenap tumpah darah Indonesia, untuk memuliakan kembali air dengan menjaga mata-mata air yang tersebar di seluruh wilayah khatulistiwa, baik yang masih memancar dari selubung relung-relung hutan yang dalam maupun yang telah dibuka, dimanfaatkan warga maupun yang dieksploitasi oleh kepentingan industri.
Menjaga dan mengembalikan kealamian Sungai, danau, rawa basah, dan laut beserta seluruh keanekaragaman hayati yang dihidupi dan menghidupinya. Sungai-sungai yang telah busuk dan merana akibat limbah, dikembalikan dengan teknologi pemurnian dan merelokasi industri serta saluran-saluran pembuangan yang terhubung langsung dengan Sungai. Adalah Sungai yang telah melahirkan peradaban-peradaban besar Nusantara. Mempertemukan mereka yang di gunung, Lembah, kota dan Pantai.
Menghijaukan kembali hutan, ladang-ladang tandus, tanah-tanah garapan yang ditinggalkan. Karena hutan dan air serupa kuku dengan daging dibawahnya. Tak terpisahkan. Jika satu rusak, yang lain akan berdarah dan berhenti tumbuh. Manusia harus berhenti meluaskan ruang hidupnya dengan merampas ruang siklus air dan ekosistemnya. Pembangunan infrastruktur, rumah. Dan hunian dimulai dengan logika intensifikasi vertikal dan bukan ekstensifikasi horizontal.