Bawaslu Dharmasraya Tindak Dua Pelanggar Kampanye

Bawaslu Dharmasraya Tindakan Dua Pelanggaran Kampanye
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Semenjak masa kampanye ditabuh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Dharmasraya, tindak dua pelanggar kampanye, satu Caleg dari PKB dan satu dari PDI P.
Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Dharmasraya, Subandiono didampingi Komisioner Alde Rado,  Selasa (26/12/23) di Sekretariat Bawaslu Dharmasraya, Tabiang Tinggi, Kecamatan Pulau Punjung.
Dipaparkannya, Bawaslu Dharmasraya melakukan pengawasan bukan hanya pada masa kampanye saja, jauh sebelumnya yaitu semenjak masuk tahapan Pemilu, Bawaslu sudah memulai tugas sebagai penyelenggara Pemilu bidang pengawasannya.
Mantan Kabag Hukum Setkab Dharmasraya ini menambahkan pengawasan terhadap daftar pemilih juga menjadi perhatian bagi Bawaslu, pasalnya sudah ada indikasi perbedaan data pemilih dengan yang dikeluarkan KPU Dharmasraya, Alde Rado menegaskan bahwa KPU Dharmasraya dinilai tidak transparan terhadap daftar pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU Dharmasraya, dengan data yang ada di Bawaslu sebesar 166.987 pemilih.
Terjadinya perbedaan tersebut katanya, adanya pemilih pemilih yang sudah tidak ada lagi dengan berbagai alasan.
Tertutupnya KPU atas data pemilih tersebut, Bawaslu mengambil langkah atau strategi untuk mendapatkan data dengan memanfaatkan Panwascam dan Panwas yang ada di nagari nagari dengan membuka posko posko pengaduan yang kemudian ditindak lanjuti dengan investigasi.
Terkait dengan masa kampanye, Caleg dari PKB atas nama Sukarjo yang melakukan kampanye di Nagari Sungai Duo dan Sutan Alif dari PDI P di Padang Laweh, keduanya tidak mengantongi SPTP dengan tindakan yang diambil yaitu dengan membubarkan acara tersebut.
Ia berharap, kepada seluruh lapisan masyarakat termasuk insan pers agar dapat memberikan informasi informasi pelanggaran jika ditemukan di lapangan.
Bukan hanya pelanggaran kampanye saja, sampai kepada hak pilih masyarakat yang tidak dapat dilakukan. (mdi)
Exit mobile version