DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID- Dalam menegakkan Perda No 1 Tahun 2018 tentang Trantibum Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Di Satpol-PP dan Damkar) melaksanakan operasi pekat.
Hal itu diungkapkan Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (DinSatpol PP dan Damkar), Yunisman, Rabu (27/3/2024), di Pulau Punjung.
Dalam rangka memberikan rasa nyaman umat Islam menjalankan ibadah bulan suci Ramadan pihaknya menurunkan sebanyak 20 orang personil. Mereka mendatangi beberapa lokasi yang dicurigai sebagai tempat melakukan hal hal yang membuat masyarakat resah seperti tempat minum minuman keras.
Di salah satu lokasi, di kedai Jorong Aur Jaya 2 Sitiung 5, salah satu kedai dijadikan tempat minum minuman jenis Tuak. Pemilik kedai bernama Rinaldi (43), mengaku membeli minuman jenis Tuak itu dari Timpeh, pada operasi itu dapat ditangkap sebanyak 80 liter Tuak.
Yunisman yang juga alumni SMAN 6 Padang itu, mengaku, setelah melakukan penangkapan minuman jenis Tuak, operasi dilanjutkan ke kafe+kafe setya hotel-hotel yang ada di Ranah Cati Nan Tigo ini.
Selain operasi Pekat, Pol PP Dharmasraya juga melakukan operasi kelambu, seperti yang dilakukan di SMAN 1 Koto Baru, menangkap 5 orang siswa yang sedang makan makan dan merokok di kedai tidak jauh dari sekolah itu.
Kemudian sebanyak tujuh warung yang masih berjualan di siang hari pada bulan suci Ramadhan juga ditertibkan oleh satuan penegak Perda itu.