Kejaksaan Dharmasraya Tetapkan Tersangka Korupsi Dana Nagari Sikabau

Ket : Terlihat tersangka dugaan korupsi kostum tahanan jaksa saat Kejaksaan Dharmasraya bacakan penetapan tersangka. BADRI.

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Kamis (25/4) menetapkan tersangka tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana Nagari Sikabau, yang bersumber dari dana bagi hasil koperasi sawit pusako ninik mamak, tahun 2018-2021.

Hal ini diungkapkan Kajari Dharmasraya, Dodik Hermawan, melalui Kasi Intel Robby hidayad lewat WhatsApp nya, Jumat (26/4/24) ke media ini.

Dijelaskannya, bahwa yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu Abdul Razak selaku Wali Nagari dan Yulasmen selaku Ketua Badan Musyawarah Nagari Sikabau. Dimana tersangka Abdul Razak dalam perkara ini yaitu menerima dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak kemudian tidak memasukkan dana tersebut ke kas nagari sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah, serta menyetujui agar dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari tersangka Yulasmen selaku ketua Bamus dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, dalam hal ini Dinas PMD, Camat dan Inspektorat.

Selanjutnya tersangka Yulasmen dalam perkara ini yaitu membuatkan catatan atau oret-oretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum/tidak sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

“Dan selaku Ketua Bamus ia seharusnya berperan sebagai pengawas yang mana menyarankan agar dana tersebut dimasukkan kedalam kas nagari dan dibahas dalam musrenbang, namun ia tidak melaksanakannya dan juga malah ikut menikmati pembagian dana tersebut,”kata Kasi Intel Robby hidayad.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999. Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dijelaskannya, berdasarkan audit yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Dharmasraya ditemukan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.1.616.053.000,00 (satu miliyar enam ratus enam belas juta lima puluh tiga ribu rupiah).

Sedangkan para tersangka langsung dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan oleh penyidik dan dititipkan pada Lapas Kelas III Dharmasraya. Dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait serta uang sebesar Rp368.212.000,00 (tiga ratus enam puluh delapan juta dua ratus dua belas ribu rupiah). (*)

Exit mobile version