PT TKA Terima Tandan Buah Segar Hasil Kebun Masyarakat

PT. TKA menerima tandan buah segar dari masyarakat. IST

PT. TKA menerima tandan buah segar dari masyarakat. IST

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID– PT. Tidar Kerinci Agung (TKA) menerima tandan buah segar (TBS) dari kebun masyarakat yang dihasilkan dari lahan yang legal.

Humas PT TKA, Syaiful mengatakan salah satu syarat ekspor Crude Palm Oil (CPO) ke luar negeri, tanah lokasi penanaman kelapa sawit itu tidak boleh berada di lokasi hutan lindung seperti Taman Nasional Kerinci Sebelat (TNKS).

Hal itu, ulas Syaiful, harus dibuktikan dengan sertifikat tanah lahan lokasi kelapa sawit pemilik TBS yang dijual ke pabrik.”Ini merupakan salah satu syarat ekspor CPO, dan syarat itu bukan pihak perusahaan yang membuat,” tegas Syaiful.

Ia menegaskan, tidak benar jika TKA menolak TBS masyarakat, tetapi yang ditolak adalah buah yang berasal dari lokasi hutan lindung. Terkait dengan perlakuan masyarakat terhadap perusahaan yang anarkis, saat ini kasus tersebut sedang bergulir di Kepolisian.

Syaiful menambahkan, apabila ada demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat, pihak perusahaan terbuka dan menerima, tetapi terjadi beberapa waktu lalu sudah anarkis sekali karena dipicu oleh isu perusahaan menolak TBS masyarakat.

Ia mengajak masyarakat untuk tidak lagi melakukan hal hal yang melanggar hukum, kalau ada permasalahan bisa disampaikan secara baik kepada pihak perusahaan.

Selaku Humas di PT TKA, ia juga siap untuk selalu menjembatani segala persoalan secara baik.(h/mdi)

Caption Foto: Pihak Kepolisian sedang melakukan cek TKP kejadian beberapa lalu.ist

Exit mobile version