HARIANHALUAN.ID – Pertama kali dalam sejarah, Pengadilan Negeri (PN) Pulau Punjung Dharmasraya mengabulkan permohonan pra peradilan yang diajukan oleh Pemohon I dan Pemohon II melalui kuasa hukumnya, Dr. Suharizal SH MH CMED CLA.
Permohonan pra peradilan yang menyeret petinggi di Nagari Sikabau tersebut yaitu AR dan Y akhirnya dikabulkan hakim PN Pulau Punjung.
Dr. Suharizal menyebutkan, sebelumnya, Wali Nagari Sikabau AR dan Y ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bagi hasil dari Koperasi Sawit Pusako Ninik Mamak Nagari Sikabau sejumlah kurang lebih Rp1,6 miliar.
“Hari ini kami membuktikan bahwa kedua orang yang dinyatakan sebagai tersangka telah dikabulkan permohonannya oleh hakim pada pra peradilan di PN Pulau Punjung ini. Di mana putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal Diana Dewiani,” ujar Suharizal kepada Haluan, usai putusan sidang, Rabu (29/5).
Ia menuturkan, bahwa dalam proses sidang tersebut juga didukung oleh warga. Menurutnya, tersangka sehari-hari hidup untuk mensejahterakan warganya. Sedangkan ini adalah pengadilan masyarakat.
“Permohonan yang dikabulkan ini adalah harapan kami dan tentunya bagi tersangka dan warganya,” ucapnya.
Dalam pemberitaan sebelumnya, AR dan Y diduga merugikan keuangan negara Rp1,6 miliar sejak periode 2018-2021.
“Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejari Dharmasraya,” kata Asisten Intelijen Kejati Sumbar Mustaqpirin, Jumat (26/4).
Mustaqpirin menyebutkan, dana hasil keuntungan koperasi itu seharusnya masuk dalam kas negara melalu kas nagari. Namun kenyataannya, dana tersebut dibagi-bagi berdasarkan pembagian yang diatur oleh Y, ketua Bamus. Menurut Mustaqpirin, penyidik juga menyita uang Rp368 juta sebagai barang bukti.
Mustaqpirin menjelaskan peran AR dalam perkara ini. Yaitu dana bagi hasil kebun plasma dari koperasi sawit pusako ninik mamak tidak dimasukan ke kas nagari Sikabau untuk diproses menjadi pendapatan nagari lain yang sah. Kemudian AR juga menyetujui dana tersebut dibagi-bagikan sesuai coretan tangan dari Y dan tidak melaporkan kepada pihak terkait tentang penerimaan dana tersebut, yaitu Dinas PMD, Camat, dan Inspektorat.
Sementara Y berperan membuatkan catatan atau coretan-coretan pembagian dana tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan kepada perangkat nagari tanpa dasar hukum. Selaku Ketua Bamus, Y seharusnya berperan sebagai pengawas yang menyarankan dana tersebut dimasukkan ke dalam kas nagari dan dibahas dalam Musrenbang (musyawarah rencana pembangunan).
“Namun ia tidak melaksanakannya malah ikut menikmati pembagian dana tersebut,” beber Mustaqpirin.
Menurut Mustaqpirin, kasus tersebut disidik penyidik Kejari Dharmasraya pada tahun lalu dan pada Kamis (25/4) ditetapkan tersangka.
“Kemarin sudah ditetapkan AR dan Y sebagai tersangka. Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan,” jelas Mustaqpirin. (h/win)