Pengadilan Negeri Dharmasraya Eksekusi Lahan Seluas 2 Hektare

Pihak Pengadilan Negeri Pulau Punjung saat bacakan putusan eksekusi lahan sawit di tempat kejadian perkara, Jorong Siluluak Sungai Lansek, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (11/9/24). BADRI

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN. ID – Pertama dan utama sekali Pengadilan Negeri Dharmasraya lakukan eksekusi lahan, kali ini terjadi di perkebunan kepala sawit seluas lebih kurang dua hektare di Jorong Siluluak Sungai Langsek, Kenagarian Siguntur, Kecamatan Sitiung, Kabupaten Dharmasraya, Rabu (11/9/24).

Eksekusi ini berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung No. 2/Pdt.G/2019/PN.Plj jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No 210/PDT/2020/PT.PDG Jo Putusan Mahkamah Agung No 3452 K/PDT/2020 Jo Putusan No 624 PK/PDT/2022.

Pada kesempatan itu hadir, pihak Pengadilan Negeri Dharmasraya, pihak penggungat dan pihak tergugat, walinagari, kapala jorong, camat serta jajaran Kepolisian Resort Dharmasraya selaku pengamanan. Proses ekskusi berjalan aman terkendali.

Kuasa hukum penggugat Lukman Firnando mengatakan, perkara ini berkaitan dengan tanah ulayat suku Caniago Rumah Bawuah yang dikuasai oleh tergugat atau termohon eksekusi. Perkara ini sudah lama diajukan ke pengadilan Negeri, yakni tahun 2019 dan tahun 2024 baru dilaksanakan eksekusi.

Perkara ini digugat oleh Mahmud sebagai Mamak Kepala Waris dan beberapa orang kaum yang telah diberikan tanah objek perkara yang berlawanan dengan Nurmailis dan Wirda Husni sebagai tergugat atau termohon eksekusi.

” Sebelum dilakukan eksekusi, perkara ini sudah melalui beberapa kali proses sidang di pengadilan. Eksekusi yang dilakukan hari ini sudah berkekuatan hukum tetap berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Pulau Punjung No. 2/Pdt.G/2019/PN.Plj jo Putusan Pengadilan Tinggi Padang No 210/PDT/2020/PT.PDG Jo Putusan Mahkamah Agung No 3452 K/PDT/2020 Jo Putusan No 624 PK/PDT/2022,” kata Lukman Firnando.

Sementara itu keluarga dari pihak tergugat, Andi Satria (45) mengaku tidak mendapat keadilan atas perkara tanah perkebunan kelapa sawit tersebut. Menurutnya, awalnya pihaknya mendapat hibah dari yang punya ulayat, Harum Dt Sumajo tahun 2014 dan diolah oleh keluarga dengan menanam kelapa sawit. Tahun 2017 lahan ini diterbitkan sertifikat oleh Badan Pertanahan Nasional Dharmasraya atas nama Wirda Husni dan Nurmalis. Kemudian tahun 2018 masuk gugatan atas sertifikat tersebut.

“Gugatan tersebut dimasukkan ke Pengadilan Negeri Dharmasraya berdasarkan surat kelompok tani dengan tahun mundur 2012 yang tidak jelas legitasnya atau tidak berbadan hukum,” ujar Andi.

Tambahnya, penetapan eksekusi yang dilakukan hari ini tidak melalui prosedur yang benar. Seharusnya sebelum dilaksanakan eksekusi dilakukan dulu pengukuran ulang terhadap objek yang digugat agar jelas luas objek, kemudian penyitaan dan selanjutnya barulah eksekusi dengan jeda waktu.

“Yang terjadi hari ini, langsung dilakukan pengukuran dan eksekusi. Yang jelas kami minta keadilan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kapolres Dharmasraya AKBP Bagus Ikhwan melalui Kabag Ops, Kompol Eliswantri mengatakan, pengaman proses objek eksekusi berdasarkan permintaan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Sebelumnya juga telah dilakukan rapat koordinasi bersama pihak kepolisian, pengadilan, camat, walinagari dan para penasehat hukum di Pengadilan Negeri untuk menetapkan jadwal kegiatan eksekusi ini.

“Kami dari keamanan menurunkan 61 orang personil guna mengamankan proses eksekusi atas objek yang telah berkekuatan hukum tetap. Sama- sama kita saksikan kegiatan eksekuasi berjalan aman terkendali,”ujarnya. (*)

Exit mobile version