Caption Foto : Suasana Audiensi beberapa organisasi Kepemudaan Dharmasraya dengan Pimpinan DPRD.ist
DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID — Aliansi Organisasi Kepemudaan (OKP) dan Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Kabupaten Dharmasraya, melakukan audiensi dengan DPRD setempat, Senin (28/10). Audiensi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait temuan penggunaan anggaran perjalanan dinas anggota DPRD.
Dalam audiensi tersebut, para perwakilan OKP dan ORMAWA menyampaikan keprihatinan mereka atas temuan BPK yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pengeluaran biaya perjalanan dinas dengan bukti-bukti yang ada. Total selisih pembayaran mencapai Rp 3,8 miliar, sebuah angka yang cukup besar dan mengkhawatirkan.
“Kami sangat menyayangkan adanya temuan ini,” ujar Bung Tanol perwakilan dari GP Ansor Dharmasraya.
“Ini merupakan bentuk pelanggaran kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif.” tambahnya.
Selanjutnya, Hafis Sekretaris HMI Dharmasraya mengatakan temuan BPK ini tentu saja berdampak negatif terhadap kepercayaan publik terhadap DPRD. Masyarakat berharap agar DPRD dapat memberikan penjelasan yang transparan dan bertanggung jawab atas permasalahan ini.
Tak hanya itu, Ketua PC PMII Dharmasraya, Azizah menyoro peran Sekretariat DPRD dalam pengawasan penggunaan anggaran. Meskipun Sekretariat DPRD memiliki tugas untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, namun temuan BPK ini mengindikasikan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan internal.
“Memberikan pelayanan keperluan pimpinan, menyiapkan bahan dan data yang diperlukan oleh Pimpinan Dewan, serta legalisasi SPPD,” pungkasnya.
Menanggapi temuan BPK tersebut, Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya menyampaikan beberapa tuntutan, antara lain, mendesak dan meminta Sekretaris DPRD Dharmasraya agar segera melakukan pelunasan pembayaran sisa biaya hasil temuan BPK tersebut untuk dilaksanakan sesuai dengan jangka waktu yang telah ditetapkan dalam perundang-undangan terhitung selama 60 Hari sesuai dengan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara pasal 20 ayat 3;
Kemudian, anggota DPRD Dharmasraya, Sekretaris DPRD Dharmasraya, dan Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya bersepakat menuntut agar pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pelanggaran ini diberikan sanksi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dan yang ketiga, para generasi penerus itu menyampaikan bahwa setiap pembahasan anggaran daerah, KUA-PPAS dan APBD Pemerintah daerah dan DPRD wajib melakukan kegiatan ini di Kabupaten Dharmasraya.
Semua anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib ber transparansi terkait dengan penggunaan anggaran perjalanan dinasnya, termasuk tujuan, peserta, dan rincian biaya yang dikeluarkan dan disampaikan kepada publik melalui media sesuai dengan UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Hal tersebut disampaikan setiap akhir bulan.
Yang kelima para pemuda itu mendesak DPRD Kabupaten Dharmasraya untuk membuat tim Panitia Khusus (PANSUS) Guna mengaudit temuan BPK tersebut. Untuk menjadi anggota Pansus ini di pilih khusus bagi anggota DPRD yang terpilih periode 2024 – 2029 yang bukan dari incumben.
Dan yang ke enam, dimana poin 1 sampai 5 Anggota DPRD Kabupaten Dharmasraya 2024 – 2029 wajib menginformasikan tindak lanjut tuntutan ini melalui media.
Yang terkahir, jika semua tuntutan ini tidak ditindaklanjuti maka Aliansi OKP dan ORMAWA se-Kabupaten Dharmasraya akan melakukan langkah – langkah upaya hukum lainnya.
Para pemuda itu yang disambut oleh Wakil Ketua DPRD Dharmasraya, Ade Sudarman, meminta waktu hingga tanggal 8 November 2024 untuk menyampaikan hasil pembahasan tuntutan aliansi kepada seluruh anggota DPRD.
Karena pada kesempatan itu, anggota DPRD banyak yang tidak hadir, sebagai pimpinan ia akan menyampaikan untuk ditindaklanjuti.(*)