Dishub Dharmasraya Batasi Jam Operasional Angkutan Barang

Dinas Perhubungan atau Dishub Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).

Dinas Perhubungan atau Dishub Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).

DHARMASRAYA, HARIANHALUAN.ID– Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Perhubungan atau Dishub Dharmasraya memberlakukan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang, mulai hari ini, Kamis (21/11/2024).

Menurut Kepala Dishub Dharmasraya, Catur Ebyandri Mushendra, pembatasan tersebut dilaksanakan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas pada jam-jam sibuk (on peek) di Jalan Lintas Sumatera.

Dikatakannya, Pembatasan tersebut berlaku pada hari Senin sampai Jumat, pagi mulai pukul 06.30-07.30 WIB, dan Sore Pukul 15.00-16.00 WIB, dengan titik pembatasan mulai di depan Kantor Dinas Perhubungan Kabupaten Dharmasraya.

“Adapun maksud dan tujuan kegiatan ini adalah untuk mengurangi kepadatan lalu lintas, memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal dunia,” ungkapnya.

Ia mengatakan, kebijakan ini dapat mengurangi kepadatan lalu lintas,memberikan kelancaran dan kenyamanan pengguna jalan lainnya dalam perjalanan serta meminimalisir terjadinya resiko kecelakaan, yang mengakibatkan luka berat hingga meninggal.

“Kita berharap nantinya kawasan lalu lintas yang ramai pergi dan pulang kantor, sekolah, pasar dan aktivitas ekonomi lainnya tidak terhalang dengan iring-iringan truk kendaraan angkutan barang yang berdimensi besar dan muatan berat”, ujar alumni IPDN ini.

Ia juga mengajak pengendara angkutan barang yang melintasi jalan lintas Sumatera Dharmasraya dapat bekerja sama mematuhi pembatasan dimaksud demi kenyamanan bersama.(*)

Exit mobile version