Tahapan Visistasi ini bertujuan untuk menentukan desa yang akan memperoleh Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, dimana tahap penilaian sebelumnya diikuti oleh oleh 81 desa utusan dari 33 provinsi se-Indonesia.
Selanjutnya Komisi Informasi Pusat Republik Indonesia menetapkan sepuluh desa terbaik dari seluruh kategori yang akan dilakukan visitasi. “Dalam hal ini, Nagari Malampah Barat masuk dalam dua desa kategori desa tertinggal yang layak maju ketingkat nasional,“ ucap Ketua KI Pusat Rosvita Vici Paulin, dalam sambutanya pada kegiatan tersebut.
Ia juga menyebutkan, keterbukaan informasi publik adalah hak setiap orang. “Banyak orang yang takut informasi akan disalah gunakan, tapi Nagari Simalanggang sudah sangat terbuka ke masyarakat terhadap akses informasi”.
Rospita Vici Paulyn juga mengatakan bahwa kegiatan Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa 2024 merupakan upaya untuk memastikan bahwa desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) dan Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa (PERKI SLIP Desa).
“Kita harus pastikan dalam hal ini kita berharap desa-desa di Indonesia mematuhi prinsip-prinsip keterbukaan informasi publik,” tuturnya.
Di samping itu, pada kesempatan tersebut Komisioner KIP Rospita Vici Pauly juga menyerahkan plakat apresiasi keterbukaan informasi publik desa pada Nagari Malampah Barat yang diterima langsung oleh Pjs Bupati Pasaman H. Edi Dharma. (*)