SOLOK SELATAN, HARIANHALUAN.ID – Kejaksaan Negeri Solok Selatan atau Kejari Solsel menahan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Jembatan Ambayan Solok Selatan dan kegiatan peningkatan SPAM Pedesaan.
“Kejari telah melimpahkan tersangka dan barang bukti untuk perkara jembatan ambayan dan perkara spam,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Solok Selatan, Fitriansyah Akbar, didampingi Kasi Pidsus Irvan Rahmadani, dan Kasi Itel Agis Sahputra.
Adapun tujuh tersangka itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan proyek Jembatan Ambayan tahun 2018 dan proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tahun 2022.
Dari tujuh tersangka tersebut, empat terlibat dalam proyek Jembatan Ambayan dan tiga dalam proyek SPAM.
“Kerugian negara mencapai Rp3,31 miliar untuk proyek Jembatan Ambayan dan Rp2.479.061.617 untuk proyek SPAM,” jelasnya. (*)