Dukung Pembangunan Berkelanjutan Berwawasan Lingkungan,Pemprov Sumbar Gelar Konsultasi KLHS Tahap II

PADANG, HARIANHALUAN.ID– Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatra Barat menggelar konsultasi publik II Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar 2025-2029 di Aula Bappeda Sumbar Senin (9/12/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk menampung aspirasi dari berbagai pihak guna memastikan kajian berwawasan lingkungan dan tujuan pembangunan berkelanjutan, terintegrasi dengan baik dalam dokumen RPJMD Sumbar 2025-2029.

Dihadiri Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kota se Sumbar, Kepala Bappeda Sumbar, Ketua LKAAM, Ketua MUI, para kepala instansi vertikal, perwakilan LSM lingkungan serta kalangan akademisi, kegiatan ini dibuka langsung oleh Pj Sekda Sumbar Yozarwardi Usama Putra.

“KLHS merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan di daerah. Melalui KLHS, kita dapat mengidentifikasi, menganalisis, dan mengelola risiko lingkungan yang mungkin timbul akibat pelaksanaan pembangunan,” ujar Pj Sekda dalam sambutannya.

Lewat penyusunan dokumen KLHS yang mengakomodir masukan dari semua pihak, Yozarwardi berharap seluruh proses pembangunan yang berlangsung tidak hanya memberikan manfaat ekonomi. Namun juga tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup untuk generasi mendatang.

Pj Sekda menekankan, berjalannya prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan, adalah suatu keharusan. Apalagi, Sumbar adalah Provinsi yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA), namun pada keny juga juga dihadapkan dengan berbagai tantangan lingkungan.

“Seperti perubahan iklim, bencana alam, dan degradasi lingkungan. Oleh karena itu, pelaksanaan KLHS ini menjadi sangat relevan untuk memastikan bahwa pembangunan di Sumatera Barat berjalan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. “ tegasnya.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sumbar Tasliatul Fuadi menambahkan, pelaksanaan pembangunan daerah yang berkelanjutan, sangat ditentukan oleh proses perencanaan pembangunan yang berorientasi pada upaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan hidup.

Langkah itu, dimulai dengan penyusunan dokumen Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB). Dokumen ini, akan memuat dan merangkum seluruh tujuan maupun sasaran global yang harus dicapai mulai dari tahun 2016 silam sampai tahun 2030 mendatang.

“TPB bertujuan untuk menjaga peningkatan kesejahteraan ekonomi masyarakat secara berkesinambungan, menjaga keberlanjutan kehidupan sosial masyarakat, menjaga kualitas lingkungan hidup serta pembangunan yang inklusif, dan terlaksananya tata kelola yang mampu menjaga peningkatan kualitas kehidupan dari satu generasi ke generasi berikutnya,” ucap Tasliatul Fuadi.

Kadis LH Sumbar ini menuturkan, dokumen TPB adalah pintu gerbang yang akan mengintegrasikan agenda pembangunan lingkungan berkelanjutan dan rendah karbon ke dalam dokumen-dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Hal ini, sejalan dengan komitmen pemerintah pusat dalam mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Seluruh pemerintah di tingkat Provinsi maupun Kabupaten Kota berkewajiban untuk berkontribusi membantu pemenuhan target tersebut.

Seluruh pemerintah di lebvel Provinsi maupun Kabupaten Kota, diminta untuk menyelaraskan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dengan perencanaan pembangunan yang disusun secara komprehensif dengan menganalisis kondisi daya tampung dan daya dukung lingkungan daerah.

“Maka dari itu Dokumen KLHS berperan strategis untuk memastikan bahwa seluruh Tujuan Pembangunan Berkelanjutan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan,” ucapnya.

Ia menjelaskan, KLHS adalah dokumen yang menyediakan analisis daya tampung dan daya dukung lingkungan hidup suatu wilayah dan disertai dengan rekomendasi strategi pembangunan yang berorientasi pada pelestarian lingkungan.

Dokumen KLHS merupakan garda terdepan untuk menjaga agar pelaksanaan pembangunan tidak mengganggu keseimbangan ekosistem lingkungan hidup sesuai PP)No. 46 Tahun 2016 Pasal 2 tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.

“Demi memastikan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan masuk ke dalam setiap dokumen perencanaan pembangunan, dokumen KLHS harus diintegrasikan ke dalam seluruh dokumen-dokumen perencanaan. Baaik di tingkat pusat maupun tingkat daerah, yang akan berdampak pada kelestarian lingkungan hidup dan/atau menimbulkan risiko pada kelestarian lingkungan hidup,” pungkasnya. (*)

Exit mobile version