HARIANHALUAN.ID – Menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Padang memperketat pengawasan terhadap produk-produk yang tidak laik dan tidak memiliki izin edar.
Demikian disampaikan oleh Plt Kepala BBPOM di Padang, Hilda Murni saat bincang-bincang dengan media, Senin (16/12). Ia menyampaikan, peningkatan pengawasan tersebut sudah dimulai sejak 28 November 2024 hingga 2 Januari 2025 nanti.
Dalam temu dengan media, BBPOM juga sekaligus menjelaskan apa itu tugas pokok dari BBPOM itu sendiri. selain itu, BBPOM juga menjelaskan hal yang saat ini sedang dalam konsentrasinya.
“Pengawasannya tidak jauh berbeda dari waktu pengawasan saat momen libur lebaran. Pemeriksaannya dilakukan dari hulu ke hilir,” ujar Hilda.
Ia menjelaskan, pihaknya dalam melakukan hal itu membaginya dalam lima tahap. Yang mana dua minggu pertama fokus ke hulu, seperti di distributor dan tempat grosir.
“Kemudian, dua minggu selanjutnya pengawasan dilakukan di ritel atau swalayan. Kegiatan ini dilakukan secara paralel di kabupaten dan kota di Sumbar,” sambungnya.
Hilda juga mengatakan, tujuan kegiatan tersebut adalah untuk memastikan dan mengantisipasi produk kedaluwarsa, rusak, serta tanpa izin edar. Tidak hanya kepada ritel-ritel, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang dijual di market place.
“Pada tahun ini, kami juga melakukan pengawasan terhadap market place secara online, dan mana tahu nantinya ditemukan produk yang dilarang, rusak atau tidak memiliki izin edar,” sebutnya.
Hilda memastikan, jika ada kedapatan, pastinya temuan itu akan ditindaktegas.
Lebih lanjut Hilda menyampaikan, BBPOM di Padang terus mengimbau kepada masyarakat agar lebih selektif dalam memilih barang agar terhindar dari produk-produk tak layak atau tanpa izin.
“Kami sudah mengimbau kepada masyarakat dalam membeli produk terlebih dahulu harus mengecek izin BPOM izin edar, kemasan, tanggal kedaluwarsanya,” tutur Hilda menambahkan.
Ia juga mengatakan, selama pelaksanaan kegiatan, pihaknya menemukan beberapa barang-barang yang tak memiliki izin edar atau yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Namun kami belum bisa umumkan karena masih dalam tahap kompilasi. Kami harus melaporkan terus kepada pusat karena harus segera ditindaklanjuti. Kemungkinan akan kami umumkan pada 2 Januari 2024 nanti,” tandasnya. (h/win)