Baznas Sumbar Perkuat Transparansi Publik melalui Kerja Sama Komisi Informasi

Baznas Sumbar

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Baznas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat menunjukkan komitmen dalam meningkatkan transparansi layanan informasi publik.

Langkah ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dengan Komisi Informasi Sumbar, pada Jumat (8/11/2024) malam.

Penandatanganan ini merupakan bagian dari kegiatan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Baznas Sumbar yang diadakan di Padang.

Ketua Baznas Sumbar, Buchari M menjelaskan bahwa lembaganya, sebagai badan publik, berkomitmen untuk mengikuti amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

Baznas di provinsi dan kabupaten/kota se-Sumatera Barat berupaya memperbaiki tata kelola layanan informasi publik sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Kerja sama dengan Komisi Informasi Sumbar ini diharapkan dapat mendorong pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Baznas di Sumbar,” ucap Buchari.

Kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama ini dihadiri oleh 120 peserta yang terdiri dari pimpinan Baznas Sumbar, pimpinan Baznas kabupaten/kota, serta pegawai sekretariat dari berbagai wilayah di Sumbar.

Musfi Yendra, Ketua Komisi Informasi Sumbar menyambut positif inisiatif kerja sama ini. Ia menegaskan bahwa Baznas, sebagai badan publik yang mengelola dana umat, wajib menjalankan prinsip transparansi.

Ia mengapresiasi komitmen Baznas sebagai badan publik, mereka wajib menjalankan UU KIP dan peraturan terkait standar layanan informasi publik.

“KI Sumbar siap memberikan pendampingan dan pembinaan agar setiap Baznas di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota segera membentuk PPID,” ujarnya.

Musfi menambahkan bahwa ia berharap seluruh badan publik yang menghimpun dana dari masyarakat, baik Baznas maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ), dapat melaksanakan amanat Undang-Undang KIP dan Perki tentang standar layanan informasi publik.

Menurutnya, jika seluruh Baznas dan LAZ di Sumatera Barat telah membentuk PPID, maka mereka bisa diikutsertakan dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) oleh KI Sumbar tahun depan.

Kerja sama ini diharapkan menjadi langkah awal bagi Baznas Sumbar dalam menciptakan layanan informasi yang lebih terbuka, profesional dan akuntabel. Melalui transparansi dan keterbukaan, masyarakat diharapkan semakin percaya dalam menyalurkan zakat melalui Baznas. (*)

Exit mobile version