Menurutnya, bagi jemaah haji yang sudah melunasi biaya haji sejak 2020, namun tidak bisa berangkat tahun ini, maka jemaah tersebut menjadi prioritas untuk berangkat pada 2023 mendatang.
“Pada 2020 dan 2021, CJH tidak bisa di berangkatkan ke tanah suci karena pandemi Covid-19. Tahun ini karena ada aturan batasan usia dari Pemerintah Arab Saudi, maka usia jemaah yang berangkat maksimal 65 tahun dan minimal 18 tahun. Semoga tahun depan aturan ini tidak diberlakukan lagi,” ucap Tri Andriani Djusair.
Lebih lanjut ia menuturkan, untuk CJH Kota Bukittinggi jemaah yang termuda berusia 31 tahun atas nama Sri Wilda dari Kecamatan Guguk Panjang. Sedangkan jemaah yang tertua atas nama Yetti dari Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh (ABTB) dengan usia 65 tahun.
Sebelum berangkat menuju Embarkasi Padang, CJH Kota Bukittinggi sebelumnya sudah melakukan manasik haji di tingkat kecamatan dan tingkat kota. CJH juga telah diberikan bimbingan manasik sepanjang tahun, yang diberi nama Bukittinggi Mabrur Bimbingan manasik haji yang dilaksanakan itu, guna memberikan wawasan dan pengetahuan tentang cara menunaikan ibadah haji yang baik dan benar, sehingga dalam pelaksanaan ibadah haji nantinya dapat berjalan lancar.
“Kita berharap seluruh CJH yang berangkat ke tanah suci tahun ini diberikan kesehatan yang sehat, selamat dalam perjalanan hingga kembali ke kampung halaman, dan menjadi haji yang mabrur,” tutur Tri Andriani Djusair. (*)
Berita Ini Telah Terbit di Koran Harian Umum Haluan Edisi 02 Juni 2022 Dengan Judul “Tergabung Dalam Kloter Dua, 118 CJH Bukittinggi Berangkat 5 Juni”.