HALUANNEWS, AGAM – Tidak memiliki kelengkapan surat-surat, jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Agam menertibkan truk pengangkut kelapa sawit.
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural menyebutkan, banyak dari truk pengangkut kelapa sawit di Agam tidak memiliki surat-surat kelengkapan kendaraan.
“Seperti KIR atau uji kelayakan kendaraan sudah mati dan pengemudi tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM),” ucap Apriman Sural pada Kamis (2/6/2022).
Lanjut Apriman Sural, ini sudah melanggar Undang-undang (UU) Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009, yang semuanya harus ada dan aktif. “Kemarin sudah kami tindak satu unit truk pengangkut kelapa sawit di jalan lintas Padang-Pasaman, Kabupaten Agam,” katanya.
Namun, kata Apriman Sural, penindakan itu dilakukan pihaknya baru melakukan penilangan terhadap surat kendaraan.
“Tapi, kalau mereka tetap membandel nantinya bisa kendarannya akan kami amankan,” ujarnya.