PADANG, HARIANHALUAN.ID—Kelompok Masyarakat Sipil Sumatera Barat mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk mempercepat realisasi wacana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Ombilin yang terletak di Desa Sijantang Koto, Kecamatan Talawi, Kota Sawahlunto.
Keberadaan PLTU tersebut selama bertahun-tahun dinilai telah banyak merugikan masyarakat sekitar. Penggunaan bahan bakar batu bara di PLTU yang telah berusia 29 tahun tersebut telah terbukti menimbulkan pencemaran udara dan kontaminasi limbah bahan beracun berbahaya (B3) yang berdampak buruk bagi kesehatan serta penghidupan masyarakat sekitar.
Pengelola PLTU tua ini juga telah berulang kali mengabaikan sejumlah rekomendasi maupun sanksi yang pernah dijatuhkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sejak bertahun-tahun yang lalu.
Sampai detik ini, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang masih terus berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, menggugat KLHK untuk segera mencabut izin lingkungan yang dikantongi PLTU Ombilin.
“Saat ini gugatan peningkatan sanksi kami di PTUN Jakarta masih jalan. Insya Allah pada awal bulan Januari 2025 ini akan ada putusan,” ujar Koordinator Advokasi LBH Padang, Diki Rafiqi kepada Haluan, Rabu (1/ 1).
Diki menjelaskan, PLTU Ombilin se- belumnya telah dijatuhi sanksi atas pe- langgaran berat oleh KLHK sejak tahun 2017 silam. Sanksi itu dijatuhkan atas kontaminasi abu batubara bawah (bottom ash) di sejumlah areal, serta rusaknya cerobong emisi pembangkit yang mengeluarkan abu batubara atas (fly ash).
Dalam kenyataannya, sanksi maupun sejumlah rekomendasi perbaikan yang dijatuhkan KLHK tersebut tidak sepenuhnya dijalankan oleh PLTU Ombilin hingga kini.