Mengingat PLTU Ombilin sudah seringkali melakukan pelanggaran maupun mengabaikan rekomendasi dan sanksi, Walhi menilai sudah selayaknya KLHK mencabut izin persetujuan lingkungan PLTU yang telah berusia 29 tahun tersebut.
Keluarnya rekomendasi pencabutan izin persetujuan lingkungan PLTU Ombilin kepada KLHK sempat didorong Walhi Sumbar kepada Pemprov Sumbar pada tahun 2019 silam.
Namun kenyataannya, hingga saat ini KLHK seolah-olah tutup mata dari dampak pengabaian sanksi yang tidak pernah dijalankan PLTU Ombilin.
“Menurut kami Pemko Sawahlunto maupun Pemprov Sumbar juga sangat abai dengan langkah hukum yang telah diambil LBH Padang sampai ke Jakarta, mulai dari gugatan sengketa Informasi ke KIP Pusat, sidang PTUN, dan sebagainya,” kata Tomi. (*)