PADANG, HARIANHALUAN.ID- Kepala Departemen Advokasi Lingkungan Hidup Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumbar, Tomi Adam mendesak aparat penegak hukum (APH) segera menyelidiki dugaan tindak pidana kejahatan lingkungan yang telah dilakukan selama bertahun-tahun oleh pengelola PLTU Ombilin.
Menurut Tomi, jika mengacu pada UU Nomor 32 Tahun 2009, berbagai pelanggaran pengelolaan lingkungan yang terjadi di PLTU Ombilin sudah dapat masuk dalam delik tindak pidana kejahatan lingkungan, yang semestinya bisa ditindak oleh Polres Sawahlunto maupun Polda Sumbar.
“Artinya, PLTU Ombilin tidak hanya layak disuntik mati. Tapi juga layak diseret ke ranah hukum, karena memang sudah terjadi pelanggaran sejak tahun 2012 sampai sekarang,” tuturnya.
Berdasarkan catatan Walhi Sumbar, sepanjang tahun 2012-2024, PLTU Ombilin sudah berulangkali mengalami kerusakan filter cerobong asap, sehingga menyebabkan fly ash sisa pembakaran batubara berterbangan hingga ke rumah warga, kedai, hingga warung makan yang ada di sekitarnya.
Begitupun dengan tumpukan bottom ash yang ditumpuk PLTU Ombilin tidak jauh dari bibir Sungai Batang Ombilin. Pada tahun 2019 Walhi bahkan menemukan fakta bahwa tumpukan bottom ash sudah masuk dan men- cemari aliran sungai.
Persoalan lainnya, jarak antara PLTU Ombilin dengan pemukiman warga sangat dekat. Kurang dari jarak aman ideal, yakni radius 500 meter dari lokasi aktivitas manusia. Tomi menilai, persoalan lingkungan dan sosial yang terjadi di sekitar PLTU Ombilin sudah sedemikian parah.
Namun sayangnya, hingga kini pihak KLHK, Pemprov Sumbar, maupun Pemko Sawah- lunto seolah tutup mata dengan dampak polusi serta risiko kesehatan yang setiap hari dihadapi masyarakat Desa Sijantang Koto.
Mengingat PLTU Ombilin sudah seringkali melakukan pelanggaran maupun mengabaikan rekomendasi dan sanksi, Walhi menilai sudah selayaknya KLHK mencabut izin persetujuan lingkungan PLTU yang telah berusia 29 tahun tersebut.
Keluarnya rekomendasi pencabutan izin persetujuan lingkungan PLTU Ombilin kepada KLHK sempat didorong Walhi Sumbar kepada Pemprov Sumbar pada tahun 2019 silam.
Namun kenyataannya, hingga saat ini KLHK seolah-olah tutup mata dari dampak pengabaian sanksi yang tidak pernah dijalankan PLTU Ombilin.
“Menurut kami Pemko Sawahlunto maupun Pemprov Sumbar juga sangat abai dengan langkah hukum yang telah diambil LBH Padang sampai ke Jakarta, mulai dari gugatan sengketa Informasi ke KIP Pusat, sidang PTUN, dan sebagainya,” kata Tomi. (*)