PADANG, HALUAN – Ikhtiar Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) untuk merealisasikan pemekaran ratusan nagari harus diiringi dengan persiapan yang matang. Sehingga, pemekaran yang bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintah di tingkat nagari serta mempercepat kesejahteraan masyarakat, dapat terwujud sepenuhnya.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Andalas (Unand), Aidinil Zetra menyebutkan, salah satu tujuan pemekaran nagari adalah mengatasi penyelenggaraan pemerintah nagari yang belum berjalan efektif. Oleh karenanya, itu harus menjadi tolok ukur bagi Pemprov dan pemerintah kabupaten/kota dalam memekarkan nagari.
“Pemekaran nagari harus mampu mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di nagari dengan sarana dan prasarana yang dimiliki, mampu meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan nagari, dan yang paling penting adalah rencana itu harus berimplikasi pada peningkatan daya saing nagari,” kata Aidinil kepada Haluan, Kamis (9/12).
Selain itu, kata Aidinil, prakarsa pemekaran harus berasal dari usulan masyarakat nagari dan bukan dari pemerintah daerah (Pemda). Pengusulan pemekaran harus memperhatikan sejarah nagari, adat istiadat yang tumbuh dan berkembang, serta kondisi sosial budaya masyarakat, serta kemampuan dan potensi nagari.
“Kebijakan pemekaran ini wajib berbasis pada hasil riset secara ilmiah dengan memperhatikan beberapa syarat seperti usia nagari yang dimekarkan paling sedikit lima tahun, jumlah penduduk nagari yang terbentuk harus mencukupi empat ribu jiwa atau delapan ratus kepala keluarga, memiliki akses transportasi antar wilayah, dan kondisi sosial budaya nagari harus dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Nagari,” katanya lagi.
Di samping itu, sambung Aidinil, Pemda juga harus memastikan bahwa nagari baru harus memiliki potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, sumber daya ekonomi pendukung, serta sumber dana operasional nagari, sehingga saat telah disahkan potensi tersebut bisa digali untuk pembangunan nagari.
Menurut Aidinil, bila pemekaran nagari dijalankan dengan serius dengan memperhatikan ketentuan dan persyaratan yang telah ditetapkan, maka kehadiran pemerintahan nagari yang baru tersebut akan berdampak positif pada masyarakat. Seperti pengelolaan nagari akan berjalan lebih efektif serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Kualitas pelayanan publik di nagari semakin baik, tata kelola pemerintahan nagari semakin baik, dan daya saing nagari tentu meningkat,” katanya.
Namun, Aidinil menambahkan, pemekaran nagari juga berpeluang besar menimbulkan masalah seperti terganggunya tatanan sosial budaya serta adat istiadat masyarakat nagari. Atau melemahnya tetanan sosial yang telah terbangun kembali sejak diberlakukan kebijakan kembali ke nagari sejak 1999.
Selain itu, sambung Aidinil, yang perlu diantisipasi dari pemekaran nagari adalah kebutuhan peningkatan anggaran untuk keperluan administrasi dan infrastruktur pemerintahan. Agar pelayanan publik terutama pelayanan dasar dan penyediaan infrastruktur publik bisa berjalan sesuai dengan harapan masyarakat.
“Jika peningkatan kesejahteraan ekonomi tidak terpenuhi dan yang muncul malah penurunan potensi ekonomi dan sumberdaya manusia di nagari induk. Untuk menghidari dampak negatif pemekaran nagari ini maka sangat diperlukan kajian yang serius. Kebijakan pemekaran ini wajib berbasis pada hasil riset secara ilmiah,” katanya.
Pemprov Sumbar sendiri, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan mengajukan 127 nagari pemekaran ke Kementerian Dalam Negari pada tahun ini. Dengan rincian, 23 nagari di Agam, 2 nagari dari Lima Puluh Kota, 71 nagari dari Pasaman Barat, 23 nagari dari Pasaman, dan 8 nagari dari Solok Selatan.
Sementara itu, Anggota Komisi I DPRD Sumbar, Nurnas menilai, pemekaran nagari merupakan salah satu langkah yang tepat untuk mendorong kesejahteraan masyarakat. Sebab, masyarakat akan lebih mudah dalam mendapatkan akses dan layanan.
“Kami dari dulu sangat mendorong dan mendukung betul Pemda kabupaten dan kota untuk melakukan pemekaran. Pertama, untuk membangun nagari. Kedua, untuk pelayanan baik surat menyurat maupun administrasi yang lebih cepat dan dekat. Ketiga, terbukanya ruang. Keempat, penyerapan perangkat daerah,” ucapnya.
Menurut Nurnas, pemekaran nagari harus didorong di daerah yang luas seperti Kabupaten Pasaman Barat, karena anggaran APBD yang ada tidak akan cukup untuk pengembangan dan pembangunan. Selain itu, dengan cakupan daerah yang luas akan berdampak pada jangkauan akses yang jauh dan akan menghambat pembangunan dan kemajuan nagari.
“Ada 18 macam syarat yang harus terpenuhi dalam proses pemekaran nagari, sebab kalau tidak terpenuhi, pemekaran tidak bisa dilakukan dan akan dikembalikan. Termasuk di dalamnya syarat potensi pendapatan dihitung, potensi SDM, juga terbukanya luang potensi SDM. Karena dengan pemekaran juga butuh orang dan perangkat daerah,” ujar politisi Partai Demokrat itu.
Nurnas berpendapat, dengan dilakukannya pemekaran akan terbuka akses yang lebih dekat dalam membangun nagari/desa. DPRD, katanya, mendorong pemekaran nagari karena menimbang anggaran daerah APBD yang tersedia.
Ia menilai, saat ini Sumbar juga terbilang masih jauh tertinggal dari provinsi lain seperti Aceh misalnya, yang memiliki cakupan wilayah yang kecil, tapi mempunyai anggaran yang cukup besar. Sedangkan Sumbar, masyarakatnya mencapai 5,5 juta orang, dengan nagari 928, sedangkan jumlah APBD terbilang kecil ketimbang provinsi lain.
Di sisi lain, Ia menyebut anggaran untuk pemekaran nagari memang terasa berat di awal pemekaran. Namun, setelah proses pemekaran disahkan, maka akan mendapatkan nomor register sehingga mendapatkan anggaran dari APBN sebesar Rp800 juta per tahun.
“Kalau bicara anggaran yang berat adalah di awal pemekaran. Sesuai aturan, jika belum selesai register dan sudah dinyatakan pemerakan, maka Pemkab/Pemkot harus menyediakan anggaran. Jadi, beratnya di awal saja, habis itu tidak. Nagari sudah bisa menggali potensi nya masing-masing,” tuturnya.
Nurnas juga menyarankan, agar ada peningkatan kompetensi untuk tata kelola pemerintahan di nagari yang dimekarkan. Hal itu terkait persoalan tata kelola keuangan, kepemimpinan, dan administrasi. Peningkatan kapasitas dibutuhkan agar pemerintahan nagari yang baru tersebut berjalan dengan baik dan tidak menyebabkan masalah baru setelahnya.
“Untuk tata kelola pemerintahan daerah yang melakukan pemekaran, provinsi setiap tahun selalu menyediakan anggaran untuk meningkatkan kompetensi. Jadi, provinsi sudah mengajukan pemekaran maka harus sudah disiapkan sehingga kabupaten tidak terganggu jadinya,” katanya lagi. (h/mg-rga)