HALUANNEWS, PADANG – Wanita dengan inisial MR (33) yang diamankan di salah satu salon di kawasan Dobi, Pondok, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), dinyatakan melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
“Dirinya melanggar pasal 10 ayat (2) dan kita lakukan upaya pembinaan sesuai aturan. MR kita kirim ke Andam Dewi, Kabupaten Solok,” kata Kabid Penegakan Peraturan Perundangan Daerah (P3D), Satpol PP Kota Padang, Syafnion, Jumat (3/6/2022).
Selain itu, Syafnion menegaskan, untuk pemilik akan diberikan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
“Kita tunggu keterangan pemilik dan kita periksa izin yang bersangkutan, karena pemilik telah kita beri surat untuk menghadap PPNS. Jika pemilik menyalahi izinnya, sesuai aturan kita akan berkoordinasi dengan DPMPTSP nantinya untuk memberikan sanksi sesuai perda,” ujar Syafnion.
Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat Kota Padang, agar tidak takut memberikan informasi kepada Satpol PP Padang, terkait adanya pelanggaran perda di Kota Padang.
“Selain itu, kita juga berharap pemilik usaha yang ada di Kota Padang agar mematuhi aturan yang ada dan bersama-sama menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang,” ujarnya. (*)