HALUANNEWS, PADANG – Satuan Polisi Pamong praja (Satpol PP) Kota Padang kembali menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan memakai fasilitas umum (fasum) dan badan jalan, Jumat (3/6/2022).
Sebelumnya, petugas sudah memberikan peringatan dan surat teguran kepada para PKL yang melanggar peraturan daerah (perda) tersebut.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Deni Harzandy mengatakan, penertiban PKL berlokasi di Jalan Thamrin, Kecamatan Padang Selatan, Sumatra Barat (Sumbar) hingga Jalan Ganting, Kecamatan Padang Timur.
Ia menyebtukan, penertiban ini dilakukan dalam rangka pengawasan tempat-tempat yang telah dilakukan tindakan preventif secara humanis sebelumnya.
“Kita tidak melarang PKL berjualan, cuma diharapkan kepada PKL agar mencari tempat yang tidak melanggar perda untuk berjualan, bukan di fasum atau fasos. Selain itu, dalam penertiban kali ini kita juga masih memberikan kesempatan kepada pedagang untuk membongkar sendiri lapak miliknya, agar meminimalisir kerusakan dan juga ada yang kita bantu untuk memindahkan lapak-lapak milik pedagang ke rumahnya,” ujar Deni Harzandy.
Selain itu, Ia menjelaskan, yang sudah diberikan waktu beberapa hari yang lalu oleh petugas, untuk para pedagang tersebut agar membongkar lapak dagangannya sendiri, tetapi sampai hari ini tidak diindahkan dan terpaksa petugas membantu membongkarnya.
“Kami berharap kepada para pedagang tidak lagi berjualan di atas fasum dan fasos. Upaya penertiban ini demi terciptanya Kota Padang yang rapi, tertata dan nyaman,” tutur Deni Harzandy. (*)