Gugatan Lingkungan LBH Padang Ditolak, PTUN Jakarta Abaikan Fakta Pencemaran Limbah Beracun PLTU Ombilin

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akhirnya memutuskan menolak gugatan LBH Padang, agar Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) segera melakukan pembekuan atau pencabutan izin lingkungan terhadap PLTU Ombilin lewat putusan nomor: 211/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang menilai, putusan tersebut menyiratkan bahwa hakim mengabaikan fakta terjadinya pencemaran limbah FABA (Fly Ash dan Bottom Ash) dari PLTU Ombilin yang telah memaksa masyarakat Desa Sijantang Koto, Kecamatan Tawali, Kabupaten Sawahlunto, Sumatera
Barat, menghirup udara kotor setiap hari.

“Selain itu, hakim juga tidak menyadari urgensi tanggung jawab KLHK untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas PLN atas pemulihan lingkungan yang seharusnya diselesaikan PLTU Ombilin pada 2019,” ujar kuasa hukum LBH Padang, Adrizal, Rabu (22/1/2025).

Menurut Adrizal, putusan ini telah memperkuat pembiaran atas ketidaktaatan PLTU Ombilin dalam menjalankan sanksi dan kewajiban-kewajibannya. Putusan ini, juga memperkuat kesempatan bagi PLTU Ombilin selaku pencemar untuk menyalahgunakan lemahnya penataan dan pengawasan.

“Sedangkan masyarakat terus dibebani dengan ‘ongkos’ kesehatan yang berkepanjangan. Pada putusannya, majelis hakim tidak mempertimbangkan efek pencemaran dan kontaminasi terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ucapnya.

Seharusnya, tegas Adrizal, sejak awal KLHK harus menjatuhkan sanksi pembekuan dan pencabutan izin terhadap PLTU Ombilin. Namun demikian, Majelis Hakim PTUN Jakarta malah menolak gugatan LBH Padang dengan alasan yang cukup aneh.

Yaitu, LBH Padang bukan organisasi masyarakat yang bergerak di bidang lingkungan, sehingga tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan Gugatan Tata Usaha Negara (TUN) a quo terhadap KLHK yang memberikan persetujuan untuk memperpanjang pemenuhan lingkungan PLTU Ombilin.

“Alasan legal standing itu merupakan pertimbangan yang keliru dari majelis hakim. Dalam Pasal 1 angka (15) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 dan Pasal 1 angka 2 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2015, LBH Padang merupakan warga masyarakat yang berbadan hukum perdata dan terkait dengan keputusan dan/atau tindakan,” katanya.

Atas dasar itu, LBH Padang mempunyai kepentingan dalam mengajukan gugatan di PTUN Jakarta. Hal ini juga selaras dengan gugatan yang pernah diputus oleh Pengadilan Tata Usaha Negara Padang dan telah berkekuatan hukum melalui Putusan Nomor No. 2/P/FP/2017/PTUN.PDG.

“Majelis hakim tidak mencerna substansi gugatan secara komprehensif, karena yang menjadi objek gugatan dalam gugatan a quo bukanlah Keputusan Tata Usaha Negara sebagaimana yang dimuat dalam pertimbangan putusan,” ucapnya

“Melainkan tindakan faktual dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang tidak melakukan perbuatan konkret berupa pembekuan ataupun pencabutan izin dari PLTU Ombilin. Sehingga, alasan menolak gugatan tidak relevan,” tuturnya. (*)

Exit mobile version