Lewat edaran ini, Gubernur juga meminta seluruh Bupati/Walikota untuk memperbaiki tata Kelola pengelolaan sampah di daerah lewat penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan untuk pengelolaan sampah paling sedikit 3 persen dari APBD dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya membenahi dan menata ulang semua operasional TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi kriteria sanitary landfill dan/atau controlled landfill.
“Pemprov Sumbar berkomitmen dalam mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui program Sumbar Bersatu (Sumbar Bersih Sampah Terpadu) dengan melibat stakeholder terkait seperti Badan usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ungkapnya.
Sementara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti Asosiasi Daur Ulang, Bank Sampah, Asosiasi Maggot dan lain-lain yang berjalan di daerah, hingga kini juga telah didukung melalui MoU Gubernur dengan Ketua forum TJSL.
Selaku Kadis LH Sumbar, Fuadi berharap adanya dukungan dan partisipasi secara aktif baik dari OPD Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta dimulai dari lingkungan kerja masing masing dengan mengupayakan pembatasan timbulan sampah.
“Dengan upaya mengurangi sampah seperti pelarangan penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai yang meliputi kantong belanja plastik, sedotan plastik, wadah plastik foam, dan alat makan/minum berbahan plastik sehingga diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA,” pungkasnya. (*)