PADANG, HARIANHALUAN.ID– Gubernur Sumatra Barat Mahyeldi Ansharullah meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota untuk segera menyelesaikan penyusunan peta jalan (Roadmap) rencana aksi akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di daerah serta merumuskannya lewat SK Bupati/Walikota paling lambat pada tanggal 12 Februari 2025 mendatang.
Hal itu sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar nomor 610/01/SE/DLH-2025 tentang tindak lanjut dan langkah penuntasan masalah sampah di Provinsi Sumatra Barat yang diteken Gubernur Mahyeldi pada tanggal 31 Januari 2025 kemarin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatra Barat, Tasliatul Fuadi mengatakan, surat edaran tersebut merupakan tindak lanjut Rakernas Pengelolaan sampah yang telah dilaksanakan tanggal 12 Desember 2024 serta Surat Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor. S.62/A/G/PLB.2/8/12/2024 tanggal 24 Desember 2024.
“Materi muatan rencana aksi daerah harus mencakup kegiatan kegiatan terkait akselerasi penuntasan pengelolaan sampah dari hulu ke hilir dengan sistem kolaborasi dan keterlibatan semua stakeholder terkait dengan upaya lebih memperkuat peran partisipasi Masyarakat dalam pengelolaan sampah di daerah,” ujarnya kepada Haluan Kamis (6/1/2025).
Dalam surat edaran tersebut, ungkap Fuadi, pengelolaan sampah di hulu dinyatakan dapat dilakukan dengan upaya transformasi perilaku seluruh elemen masyarakat melalui komunikasi, informasi, edukasi, penyuluhan dan pendampingan intensif kepada masyarakat.
“Terkait pemilahan dan pengolahan sampah di sumber dan mewajibkan setiap rumah, usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan pemilahan dan pengolahan sampah di sumber,” ucapnya,
Surat edaran Gubernur terbaru ini, juga mewajibkan seluruh pemerintah Kabupaten/Kota untuk membuat sistem penanganan sampah yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan.
Yaitu meliputi peningkatan pengumpulan dan pengangkutan sampah yang sudah terpilah dan pengolahan sampah menggunakan teknologi ramah lingkungan dan rendah emisi.
“Kemudian mengidentifikasi dan menguatkan peran bank sampah sebagai fasilitas untuk mengelola sampah dengan prinsip 3R (Reduce Reuse dan Recycle) sebagai sarana edukasi perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah dan pelaksanaan ekonomi sirkular,” tuturnya.
Lewat edaran ini, Gubernur juga meminta seluruh Bupati/Walikota untuk memperbaiki tata Kelola pengelolaan sampah di daerah lewat penguatan regulasi dan penegakan hukum, perbaikan kelembagaan dan dukungan pendanaan untuk pengelolaan sampah paling sedikit 3 persen dari APBD dalam pengelolaan sampah.
Selanjutnya membenahi dan menata ulang semua operasional TPA (Tempat Pemrosesan Akhir Sampah) agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga memenuhi kriteria sanitary landfill dan/atau controlled landfill.
“Pemprov Sumbar berkomitmen dalam mendukung program Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup melalui program Sumbar Bersatu (Sumbar Bersih Sampah Terpadu) dengan melibat stakeholder terkait seperti Badan usaha melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” ungkapnya.
Sementara peran masyarakat dalam pengelolaan sampah seperti Asosiasi Daur Ulang, Bank Sampah, Asosiasi Maggot dan lain-lain yang berjalan di daerah, hingga kini juga telah didukung melalui MoU Gubernur dengan Ketua forum TJSL.
Selaku Kadis LH Sumbar, Fuadi berharap adanya dukungan dan partisipasi secara aktif baik dari OPD Pemerintah Provinsi, BUMN/BUMD, dan Perusahaan Swasta dimulai dari lingkungan kerja masing masing dengan mengupayakan pembatasan timbulan sampah.
“Dengan upaya mengurangi sampah seperti pelarangan penggunaan secara bertahap beberapa jenis plastik sekali pakai yang meliputi kantong belanja plastik, sedotan plastik, wadah plastik foam, dan alat makan/minum berbahan plastik sehingga diharapkan dapat mengurangi timbulan sampah yang masuk ke TPA,” pungkasnya. (*)