HALUANNEWS, AGAM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam mencatat hingga sekarang baru 53.112 bidang tanah yang terdaftar atau bersertifikat di daerah itu.
“Ini baru sedikit dibandingkan dengan perkiraan jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Agam,” ucap Kepala Kantor BPN Kabupaten Agam, Yunaldi kepada Harianhaluan.id pada Senin (6/6/2022).
Lanjut Yunaldi, jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Agam, yakni 288.350 bidang. Jadi, masih ada 235.238 bidang tanah yang belum terdaftar.
“Perjuangan kami masih berat, karena target dari Presiden pada 2025 nanti semua bidang tanah harus bersertifikat, khususnya di Agam,” katanya.
Namun, kata Yunaldi, untuk mencapai target itu pihaknya terus melakukan berbagai cara, seperti memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mendaftarkan atau belum bersertifikat tanahnya.
“Kami juga berkerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam menyosialisasikan tersebut,” ujarnya.