Untuk mencapai target tersebut, kata Yunaldi, tahun ini pihaknya kembali akan mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk lokasinya, Bukik Batabuah dan Nagari Lasi.
PTSL ini adalah program sertifikat tanah gratis. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.
Yunaldi juga menyebutkan, jumlah wilayah Kabupaten Agam ada seluas 223.230 hektare dengan jumlah kecamatan 16 dan 82 nagari. Sedangkan untuk luas yang sudah bersertifikat ada 57.469 hektare.
Rinciannya, 50.088 bidang tanah merupakan berstatus hak milik, 2.433 bidang bersertifikat hak guna bangunan, 572 bidang bersertifikat hak pakai, tiga bidang bersertifikat hak pengelolaan, 154 bidang bersertifikat wakaf dan 17 bidang bersertifikat hak guna usaha.
Untuk itu, Yunaldi juga mengimbau dengan adanya program terkait sertifikat tanah gratis ini, hendaknya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan itu.
“Banyak kelebihannya kalau tanah sudah bersertifikat, selain bisa meningkatkan perekonomian, juga untuk menghindari perselisihan terkait masalah tanah itu,” tuturnya. (*)