BPN Agam Kerja Keras, Baru 53.112 Bidang Tanah Bersertifikat

Kepala BPN Agam

Kepala Kantor BPN Kabupaten Agam, Yunaldi

HALUANNEWS, AGAM – Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam mencatat hingga sekarang baru 53.112 bidang tanah yang terdaftar atau bersertifikat di daerah itu.

“Ini baru sedikit dibandingkan dengan perkiraan jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Agam,” ucap Kepala Kantor BPN Kabupaten Agam, Yunaldi kepada Harianhaluan.id pada Senin (6/6/2022).

Lanjut Yunaldi, jumlah bidang tanah yang ada di Kabupaten Agam, yakni 288.350 bidang. Jadi, masih ada 235.238 bidang tanah yang belum terdaftar.

“Perjuangan kami masih berat, karena target dari Presiden pada 2025 nanti semua bidang tanah harus bersertifikat, khususnya di Agam,” katanya.

Namun, kata Yunaldi, untuk mencapai target itu pihaknya terus melakukan berbagai cara, seperti memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat yang belum mendaftarkan atau belum bersertifikat tanahnya.

“Kami juga berkerja sama dengan pihak pemerintah daerah dalam menyosialisasikan tersebut,” ujarnya.

Untuk mencapai target tersebut, kata Yunaldi, tahun ini pihaknya kembali akan mengadakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Untuk lokasinya, Bukik Batabuah dan Nagari Lasi.

PTSL ini adalah program sertifikat tanah gratis. Program tersebut dilakukan serentak di seluruh Indonesia bagi semua objek pendaftaran tanah yang belum terdaftar dalam suatu wilayah desa/kelurahan.

Yunaldi juga menyebutkan, jumlah wilayah Kabupaten Agam ada seluas 223.230 hektare dengan jumlah kecamatan 16 dan 82 nagari. Sedangkan untuk luas yang sudah bersertifikat ada 57.469 hektare.

Rinciannya, 50.088 bidang tanah merupakan berstatus hak milik, 2.433 bidang bersertifikat hak guna bangunan, 572 bidang bersertifikat hak pakai, tiga bidang bersertifikat hak pengelolaan, 154 bidang bersertifikat wakaf dan 17 bidang bersertifikat hak guna usaha.

Untuk itu, Yunaldi juga mengimbau dengan adanya program terkait sertifikat tanah gratis ini, hendaknya masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan itu.

“Banyak kelebihannya kalau tanah sudah bersertifikat, selain bisa meningkatkan perekonomian, juga untuk menghindari perselisihan terkait masalah tanah itu,” tuturnya. (*)

Exit mobile version