Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Sumbar Teddi Guspriadi menyampaikan, anggota IPPAT merupakan mitra sentral dalam menyiapkan administrasi dalam pembuatan akta tanah. Perlu adanya sinergi dan harus bisa memberi keyakinan kepada masyarakat agar administrasi tersebut valid.
“Dengan program sertifikat elektronik, ada isu yang berkembang bahwa sertifikat yang belum disertifikatkan secara elektronik akan diambil oleh Pemerintah. Kita harus bisa memberi edukasi pada masyarakat agar tidak berkembang isu yang tidak benar tersebut, ” ucap Kakanwil.
Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Provinsi Sumbar, Rifda Suriani menyampaikan sambutan gubernur, titik pangkal membangun optimisme mengenai pembuatan hukum akte tanah, dengan semangat agraria.
“Terus tingkatkan pengetahuan dibidang agraria dan menjadi wadah pembinaan anggota IPPAT. Kolaborasi pemda perlu ditingkatkan pembuatan akte tanah,” ajaknya.
Saat ini baru 40 persen tanah di Sumbar yang baru diaktekan, kedepan, besar peranan anggota IPPAT Sumbar bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah mereka.
“Gubernur menyampaikan terima kasih atas partisipasi anggota IPPAT Sumbar dalam meningkatkan PAD,” kata Kadis Perkimtan Sumbar.
Ade Yulinda selaku Sekretaris IPPAT Pengwil Sumbar menekankan pentingnya menjaga integritas dan mempertahankan sinergitas dalam menjalankan tugas dan kewajiban sebagai PPAT (pejabat Pembuat Akta tanah).
Ia juga mengingatkan agar setiap PPAT selalu memperbarui pemahaman mengenai peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya terkait pendaftaran tanah dan kewenangan PPAT.
Yang tak kalah penting, PPAT yang baru dilantik diharapkan dapat menyesuaikan dengan ritme kerja di wilayah dan bersinergi dengan IPPAT.
Diuraikannya, Pejabat Pembuat Akta Tanah adalah pejabat umum yang diberi wewenang untuk membuat akta-akta otentik mengenai perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun.
Maka dari itu PPAT dalam menjalankan jabatannya diwajibkan untuk mentaati peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan ke-PPAT-an.
Susunan Pengurus Wilayah Sumatera Barat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Periode 2024-2027 Novrial Bahrun Datuak Suri Maharajo (Ketua), Ade Yulanda (Sekretaris) dan Gusridawati (Bendahara). Total jumlah pengurus yang dilantik berjumlah 135 orang.
Hadir pada pelantikan tersebut Gubernur diwakili Plt Kadis Perkimtan Sumbar, Kapolda Sumbar diwakili Wadir Reskrimsus AKBP Abdul Azis, Kepala Kanwil ATR/ BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Kepala Kanwil DJP Sumbar, Riau, Jambi, Direktur Ketua pengurus Wilayah IPPAT Sumbar, Bank Nagari, Pemimpin wilayah Bank BNI Sumbar, Riau Kepri.
Kemudian Ketua dan Anggota Majelis Kehormatan Wilayah IPPAT Sumbar, PJ Ketua IKatan Notaris Indonesia Wilayah Sumbar, para Dewan Penasehat dan Anggota IPPAT 2024-2027, Ketua Dewan Pakar dan Anggota IPPAT 2024-2027 serta para Ketua Pengurus Daerah IPPAT se Sumbar. (*)