Gubernur Sumbar Segera Tertibkan Pemandian Ilegal TWA Mega Mendung

PADANG, HARIANHALUAN.ID – Gubernur Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) Mahyeldi mengatakan segera menertibkan tempat pemandian ilegal di sekitar kawasan Taman Wisata Alam (TWA) Mega Mendung, Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar.

“Tidak boleh beroperasi dan harus segera dibersihkan,” kata Gubernur Provinsi Sumbar Mahyeldi di Padang, Kamis (6/3).

Hal tersebut disampaikan Gubernur Mahyeldi menyikapi kembali dibukanya tempat pemandian di sekitar kawasan TWA Mega Mendung. Padahal, pascabanjir bandang Mei 2024 pemerintah telah menutup permanen dan melarang pengusaha kembali mendirikan bangunan termasuk objek wisata pemandian.

Eks Wali Kota Padang tersebut mengatakan telah mengirimkan sejumlah personel Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke lokasi guna mencegah pemilik usaha membuka tempat pemandian tersebut. Selain itu, pemerintah provinsi juga berkoordinasi dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) perihal lokasi pemandian ilegal.

Selain bukan peruntukannya kawasan tersebut juga rawan terdampak bencana alam seperti banjir bandang dan tanah longsor. Oleh karena itu, tidak boleh ada satupun aktivitas termasuk pendirian bangunan di sekitar Lembah Anai, kata dia.

Meskipun demikian, Mahyeldi tidak menampik di sekitar lokasi Lembah Anai tersebut terdapat dua pemilik sertifikat, sementara sisanya dikuasai oleh negara.

“Yang jelas sudah ada larangan di sekitar lokasi dan penegak aturan sudah bisa menyikapinya,” ujar dia menegaskan.

Sementara itu, Kepala BKSDA Provinsi Sumbar Lugi Hartanto memastikan aktivitas pemandian di sekitar aliran Sungai Batang Anai, Kabupaten Tanah Datar ilegal atau tidak berizin.

Kepala BKSDA mengatakan hingga saat ini tidak boleh ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Sungai Batang Anai. BKSDA juga segera berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan untuk mendatangi lokasi pemandian tersebut.

“Kita akan ke lokasi pemandian itu dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola,” ujar dia. (h/ant)

Exit mobile version