HALUANNEWS, SAWAHLUNTO — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatra Barat (Kajati Sumbar) meresmikan Balai Restorative Justice sebagai sarana konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi di Balai Adat Nagari Talawi, Kabupaten Sawahlunto.
Kajati Sumbar, Yusron mengatakan, peresmian balai ini merupakan proses penegakan hukum dalam penyelesaian perkara melalui pendekatan restorative justice di Indonesia, mengacu pada Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020, tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.
Pendekatan keadilan restoratif melibatkan nilai-nilai dan kearifan lokal dalam pengambilan keputusan suatu kasus.
“Penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat sudah ada dari dulu. Untuk itu, pihak kejaksaan akan coba menerapkan kembali nilai adat yang telah ada dengan menyesuaikan pada hukum nasional atau sebaliknya,” kata Yusron.
Ia mengatakan, tujuan balai ini tidak hanya menyelesaikan kasus pidana dengan kerugian di bawah Rp2,5 juta, tetapi juga menyelesaikan kasus perdata, sengketa tanah, perkawinan dan pernikahan, serta kasus narkoba yang bisa diselesaikan dengan cara mediasi atau perkara dibawah ancaman penjara 5 tahun.
“Program ini merupakan pengembalian keadilan dalam keadaan semula. Pihak kejaksaan akan melibatkan pihak keluarga, pemuka adat dan elemen adat lain dalam penyelesaian perkara secara musyawarah dan mufakat,” ucapnya.