Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Sawahlunto, Abdul Mubin menuturkan, peresmian dan peluncuran balai ini diharapkan mampu menggali lagi norma-norma hukum adat yang ada di Kota Sawahlunto, dengan tidak menghapus keadilan.
Kemudian balai ini dapat digunakan sebagai sarana implementasi dalam pendekatan restorasi, tempat musyawarah perkara dan mediasi dari kejaksaan yang melibatkan ninik mamak dan pemuka adat.
“Perlunya peran aktif seluruh elemen masyarakat di Kota Sawahlunto, karena adanya hukum berkembang di masyarakat. Melalui balai ini, sebagai sarana tempat menimba dan memahami hukum adat yang belum diketahui dan dipahami oleh Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto,” tutur Abdul Mubin.
Turut dihadiri Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta mengungkapkan, apresiasi kepada pihak kejaksaan yang telah membuat program pendekatan hukum sesuai hukum adat yang lebih dekat ke masyarakat. Paradigma bukan hanya penindakan penyelesaian secara kurungan dan sanksi, tetapi melalui asas musyawarah dan mufakat sesuai dengan budaya asli dari Minangkabau.
“Balai ini bukan berarti menyampingkan hukum, tetapi membuat hukum lebih fleksibel yang sesuai dengan hukum adat di Kota Sawahlunto. Semoga ini juga dibangun di 10 nagari lainnya, dengan diharapkan dukungan dari semua pihak pemerintah dan masyarakat Kota Sawahlunto,” ucap Deri Asta.
Peresmian ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Sawahlunto beserta jajaran, Kapolres Kota Sawahlunto, Kepala BUMN dan BUMD Kota Sawahlunto, Ketua LKAAM Kota Sawahlunto, Ketua KAN se-Kota Sawahlunto, perangkat kecamatan dan kelurahan/desa, serta kepala OPD di Kota Sawahlunto. (*)
Kejati Sumbar, Yusron bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kota Sawahlunto, Abdul Mubin dan Wali Kota Sawahlunto, Deri Asta saat peresmian Balai Restorative Justice di Balai Adat Nagari Talawi, Selasa (7/6/2022).TRIANA PUTRI