PADANG, HARIANHALUAN.ID — Ditreskrimsus Polda Sumbar terus melancarkan operasi pemberantasan tindak pidana penyalahgunaan niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi ilegal. Sebuah mobil pelangsir minyak ditangkap di sebuah SPBU di wilayah kabupaten Agam Pada Senin, (10/3).
Kasubbid IV Dirkrimsus Polda Sumbar, Willian Harbensyah mengatakan pengungkapan kasus dilakukan setelah pihaknya mendapatkan informasi terkait aktivitas mencurigakan pada sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Tembok Kecamatan Lubuk Basung.
“Pada saat melaksanakan patroli di SPBU 14.264.574 Tembok Kec. Lubuk Basung tim mencurigai bahwasannya adanya Kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian BBM Bio Solar subsidi dalam waktu yang lama,” ucap Willian.
Sekitar pukul 01.15 WIB, dinihari, ucapnya, tim berhasil memberhentikan kendaraan tersebut di jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuk Basung. Setelah pemeriksaan, ditemukan beberapa barang bukti yang menunjukkan adanya dugaan pelanggaran hukum.
“Seperti tumpukan Jerigen yang berada didalam mobil tersebut dan tim juga menemukan adanya tangki modifikasi didalam mobil tersebut,” jelasnya.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan minibus Isuzu Panther warna hitam dengan nomor polisi B 7565 KG yang memiliki tangki tambahan berisikan BBM jenis Bio Solar, 14 jerigen kosong, sebuah corong, dan dua ember.
“Dua orang yang diamankan merupakan AT (32), yang bekerja sebagai sopir, dan N (51) yang merupakan buruh harian lepas atau anak pompa,” jelasnya
Barang bukti tersebut kini diamankan di Polsek Lubuk Basung Polres Agam, sementara kedua pelaku dibawa ke Mako Polda Sumbar untuk proses hukum lebih lanjut.
“Polda Sumbar akan terus menindak para pelaku Migas ilegal dan tegas terhadap pelanggaran hukum sektor Migas, khususnya mengenai penyalahgunaan subsidi BBM yang kerap dijadikan celah operasi ilegal oleh beberapa pihak yang tidak bertanggung jawab,” pungkasnya. (*)