“Menjalankan roda organisasi dengan merujuk kepada regulasi Peraturan perundang-undangan Negara serta Fiqh (syariat Islam) adalah pondasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pemberdayaan zakat di tanah air,” demikian kata Rifki.
“Rujukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 adalah landasan berpijak dalam pengelolaan zakat di tanah air,” ujarnya.
Sementara lanjut Rifki untuk kemampuan fiqh zakatnya berlandaskan kepada berbagai Fatwa MUI seputar zakat, para amil mestinya memahami dengan baik regulasi itu.
Kegiatan sehari penuh ini juga menghadirkan Narasumber dari praktisi Akuntan Publik, Gunawan.
Gunawan memaparkan materi urgensi pengelolaan keuangan Baznas yang dipaparkan secara teknis oleh Rekannya Misneli dalam materi penyusunan Laporan Keuangan yang akuntabel.
Gunawan memaparkan pentingnya pimpinan dan amil pelaksana pada Baznas dan LAZ memiliki kemampuan memahami neraca laporan keuangan dan penyajian Laporan Keuangan Berbasis PSAK 101 dan 109.