Potensi Dana Zakat Sangat Besar, Tapi Baru 6% Terkumpulkan ke Baznas

HARIANHALUAN.ID – Tingkatkan kompetensi pengelola zakat, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag)Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) menggelar pembinaan kompetensi Amil Organisasi Pengelola Zakat se Sumatera Barat. 

Kegiatan ini diikuti 42 orang berasal dari pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi dan kabupaten kota Se-Sumatera Barat serta Pimpinan Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang telah mendapatkan izin operasional dari Kanwil Kemenag.

Kegiatan dibuka secara resmi Kakanwil Kemenag Sumbar diwakili Kabid Penaiszawa H. Yufrizal, di Hotel UNP Ekshibition, Selasa, (7/22)

“Badan Amil Zakat Nasional ( Baznas) seyogyanya bersinergi dengan Kemenag dalam membangun trust ( kepercayaan) publik terhadap organisasi Pengelola Zakat,” kata Kabid.

Yufrizal menambahkan bahwa potensi zakat secara nasional cukup fantastis di angka Rp233 Trilyun per tahun. Namun Baznas baru bisa mengumpulkan sebanyak 14 trilyun di tahun 2021. Sehingga perlu sinergis semua pihak untuk mensosialisasikan gerakan sadar zakat dan berzakat melalui Baznas dan LAZ.

Sub Koordinator Pemberdayaan Zakat, M. Rifki selaku Ketua Panitia menjelaskan kegiatan yang dilaksanakan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan wawasan keilmuan kepada pimpinan dan amil pelaksana agar memiliki kemampuan dan kompetensi mengelola zakat.

“Menjalankan roda organisasi dengan merujuk kepada regulasi Peraturan perundang-undangan Negara serta Fiqh (syariat Islam) adalah pondasi dalam melaksanakan tugas pengelolaan dan pemberdayaan zakat di tanah air,” demikian kata Rifki.

“Rujukan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat dan di tindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2011 adalah landasan berpijak dalam pengelolaan zakat di tanah air,” ujarnya.

Sementara lanjut Rifki untuk kemampuan fiqh zakatnya berlandaskan kepada berbagai Fatwa MUI seputar zakat, para amil mestinya memahami dengan baik regulasi itu.

Kegiatan sehari penuh ini juga menghadirkan Narasumber dari praktisi Akuntan Publik, Gunawan.

Gunawan memaparkan materi urgensi pengelolaan keuangan Baznas yang dipaparkan secara teknis oleh Rekannya Misneli dalam materi penyusunan Laporan Keuangan yang akuntabel.

Gunawan memaparkan pentingnya pimpinan dan amil pelaksana pada Baznas dan LAZ memiliki kemampuan memahami neraca laporan keuangan dan penyajian Laporan Keuangan Berbasis PSAK 101 dan 109.

“Dengan penyajian laporan Keuangan yang akuntabel maka akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap organisasi pengelola zakat,” ulas Gunawan.

Di sesi akhir M. Rifki menyampaikan perlunya seluruh Organisasi Pengelola Zakat untuk mengoptimalkan aplikasi Simzat (Sistem Informasi Dan Manajemen Zakat Terpadu) yang merupakan bagian dari Aplikasi SIMBI Kemenag.

Dalam aplikasi ini publik bisa mengakses hasil penilaian akreditasi lembaga zakat serta hasil penilaian audit syariah yang di lakukan Kemenag di seluruh Indonesia.

Namun karena belum familiar, aplikasi semestinya perlu di optimalkan, kata Rifki mengakhiri. (*)

Exit mobile version