PADANG, HARIANHALUAN.ID– Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar mengungkapkan kekecewaan mereka terhadap pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Sumatera Barat Tahun 2025-2045.
Kelompok ini menilai bahwa penyusunan Ranperda tersebut berlangsung terburu-buru dan minim partisipasi publik, yang berpotensi merugikan masyarakat, terutama dalam pengelolaan sumber daya alam.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang, Indira Suryani, menyatakan bahwa proses penyusunan Ranperda ini tidak hanya tergesa-gesa, tetapi juga cenderung tidak transparan.
“Penyusunan Ranperda RTRW ini terindikasi dilakukan tanpa melibatkan masyarakat secara optimal. Pembahasan yang terburu-buru ini bisa berpotensi merampas ruang hidup masyarakat yang bergantung pada sumber daya alam,” kata Indira.
Indira juga menekankan bahwa proses konsultasi publik yang dilakukan oleh DPRD Sumbar sangat terbatas. Meskipun pada 8 Maret 2025, Panitia Khusus (Pansus) telah mengundang pemerintah daerah, perguruan tinggi, ormas, dan pemangku kepentingan terkait, pertemuan tersebut hanya berlangsung selama satu hari.
“Ini menunjukkan betapa minimnya waktu yang diberikan kepada masyarakat untuk memberi masukan substansial terkait dampak RTRW terhadap kehidupan mereka,” tambah Indira.
Salah satu kekhawatiran utama adalah pengabaian terhadap aspek lingkungan hidup yang berkelanjutan. Para aktivis lingkungan khawatir bahwa Ranperda ini membuka pintu bagi eksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan dampak negatif terhadap ekosistem dan masyarakat adat yang ada di wilayah tersebut.