Indira juga mengkritik kurangnya akses publik terhadap dokumen penting yang diperlukan dalam penyusunan Ranperda, seperti naskah akademik dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS).
“Dokumen-dokumen yang diminta oleh Kementerian ATR/BPN tidak bisa diakses publik hingga saat ini, meskipun seharusnya itu menjadi bagian dari konsultasi yang transparan,” ujar Indira.
Koalisi Masyarakat Sipil Sumbar menegaskan bahwa mereka akan terus melakukan aksi protes dan advokasi untuk memastikan bahwa kepentingan masyarakat, terutama masyarakat adat, diakomodasi dalam perencanaan tata ruang yang adil dan berkelanjutan. (*)