PADANG, HARIANHALUAN.ID– Proses pelunasan Biaya Perjalanan Jemaah Haji (Bipih) reguler tahap kedua dibuka mulai hari ini, Senin 24 Maret 2025, hingga 17 April 2025 mendatang.
Pada pelunasan tahap pertama, jemaah haji dari Sumatera Barat sudah melunasi Bipih sebanyak 3.734 orang atau 80,95 persen dari total jumlah jemaah haji.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Barat, Mahyudin, menyampaikan bahwa sekitar 879 dari 4.613 jemaah haji Sumbar belum melunasi Bipih pada tahap pertama.
“Hari ini, pelunasan Bipih tahap II kembali dibuka. Ini merupakan kesempatan bagi jemaah haji yang belum bisa melunasi pada tahap pertama, serta bagi jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama,” ungkap Mahyudin, Senin (24/3) di Padang.
Mahyudin menjelaskan, ada beberapa kriteria untuk pelunasan Bipih tahap II, yaitu:Jemaah yang mengalami kegagalan sistem pada tahap pertama, yang belum tercatat dalam daftar berhak lunas tahap kedua.
Jemaah yang bersangkutan dapat melapor ke Kantor Kemenag setempat untuk membuka blokir pada aplikasi SISKOHAT (Sistem Informasi Haji Terpadu).
Jemaah haji reguler pendamping usia lanjut (lansia).Jemaah yang ingin menggabungkan mahram atau keluarga. Jemaah haji reguler pendamping penyandang disabilitas. Jemaah haji reguler cadangan.