PARIAMAN, HARIANHALUAN.ID- Sebanyak 663 calon PPPK tahap pertama yang sebelumnya telah dilantik oleh Pemerintah Kota (Pemko) Pariaman dibatalkan surat keputusan penetapannya untuk dilakukan perbaikan administrasi sesuai aturan baru Kemenpan RB.
Wakil Wali Kota Pariaman, Mulyadi menyebut, perubahan aturan dari Kemenpan RB terjadi usai pelantikan berlangsung, sehingga berdasarkan arahan BKN bahwa SK yang telah terbit harus dibatalkan. Pembatalan ini bersifat sementara sampai SK yang baru diproses dan diterbitkan ulang.
“Agar SK yang lama bisa diperbaiki, maka haru diterbitkan lagi yang baru. Dalam prosesnya, kita perlu membatalkan sementara untuk meneritkan surat keputusan yang baru,” kata Mulyadi saat ditemui Haluan.
Ia menekankan agar calon PPPK tidak khawatir dan berspekulasi negatif terlebih dahulu. Sebab, pegawai yang telah dinyatakan lulus seleksi pasti akan dilantik kembali.
“Hanya saja pelantikannya diulang kembali sesuai jadwal yang batas waktu dari kementerian yaitu sebelum bulan Oktober. Tapi, kita upayakan prosesnya lebih cepat dari tenggat waktu tersebut,” kata dia.
Kendati SK dibatalkan, Mulyadi memastikan tenaga honorer di lingkungan Pemko Pariaman tetap menerima gaji hingga pelantikan ulang dilaksanakan.
Hal tersebut telah tertuang dalam Surat Edaran Walikota Pariaman Nomor 800/413/BKPSDM-2025 tentang Pembayaran Gaji Non-Aparatur Sipil Negara (Non-ASN).
“Pemko telah memastikan gaji tenaga honorer tetap dibayarkan sampai pelantikan dan penetapan PPPK dilaksanakan. Hak-hak honorer lainnya seperti tunjangan hari raya ata THR juga dibayarkan menyesuaikan status sebagai non-ASN,” jelas Mulyadi.
Senada, Kepala BKPSDM Kota Pariaman, Irmadawani menuturkan pemko sudah melakukan koordinasi dengan BKN pusat dan hasilnya walau keputusan untuk membatalkan SK yang telah terbit.
Ia menyebut, pelantikan yang dilakukan pada Februari lalu menjelang habisnya masa kerja Pj wali kota merupakan maladministrasi karena kurangnya koordinasi dengan BKPSDM.
Irmadawani menerangkan adanya maladministrasi berkaitan dengan salah satu poin dalam SK yang menyebut masa kerja PPPK berlaku sampai seumur hidup.
“Apa yang ada di SK berbeda dengan apa yang kita keluarkan. Jadi, ada perubahan template yang diubah secara manual dari format SK yang sudah baku,” tuturnya. (*)