HARIANHALUAN.ID – Satpol PP dan Damkar Rokan Hulu (Rohul) melakukan kunjungan kerja ke Mako Satpol PP Kota Padang, Jumat (10/6/2022). Kunjungan tersebut mengenai sharing informasi mengenai Standar Operasi Prosedur dalam melaksanakan penegakan Perda dan Perkada Kota Padang.
Kasatpol PP dan Damkar Rohul, Ridarmanto mengatakan bahwa dalam melaksanakan penegakan peraturan daerah dan peraturan wali kota atau peraturan bupati, agar bisa maksimal di Kabupaten Rokan Hulu, maka perlu rasanya dilakukan sharing ke Satpol PP Padang.
“Pastinya adalah beberapa cara penegakan yang bisa nantinya kita terapkan di Rokan Hulu, dan ada juga yang sama dengan cara tindak kita di Rokan Hulu,” ujar Ridarmanto.
Selain sharing, kata Ridarmanto, kunjungan kerja ini juga dilakukan dalam rangka menjalin silaturahmi antar kesatuan dan juga mempelajari beberapa perda trantibum yang masih belum ada di Rohul.
“Seperti perda untuk PKL dan juga terkait PPNS yang kita juga sudah punya, tapi belum ada sekretariatnya. Selain itu, seperti kehumasan yang ada di Satpol PP Padang yang belum kita miliki, maka perlu nantinya kita adakan di Satpol PP Rohul,” ujarnya.
Sementara Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim mengatakan, cara kerja Satpol PP Padang dalam melakukan penegakan perda di Kota Padang tentu perlawanan dari masyarakat yang melanggar perda, namun pihaknya harus tetap humanis dan komitmen dalam melaksanakan penegakan perda untuk menjaga trantibum.
Selain itu, Mursalim mengucapkan banyak terima kasih kepada rombongan Satpol PP Kabupaten Rokan Hulu, yang telah menjadikan Satpol PP Padang sebagai tempat untuk kunjungan kerja.
“Tentu kita sangat bahagia, Satpol PP Rohul melihat adanya hal positif yang ada di Satpol PP Padang, namun kita juga berharap nantinya bisa berkunjung ke Satpol PP Rohul,” ujar Mursalim. (*)