Sementara di tingkat kabupaten, DPMD dapat melakukan pembinaan pelaksanaan kegiatan kerja sama desa dalam program Pertashop, di antaranya dengan mengoptimalkan kemitraan antar pihak yang terlibat di daerah dalam pengembangan program Pertashop.
Sementara untuk tugas Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten dapat memberikan pelayanan administrasi, fasilitasi hingga menerbitkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Menerbitkan PBG setelah calon mitra pertashop membayar retribusi daerah (sesuai Peraturan Daerah masing-masing). Dalam hal pengurusan PBG disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Yusharto.
Sebelumnya, Yusharto juga bertemu dengan Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Dia mengapresiasi langkah pemerintah provinsi (Pemprov) melalui Gubernur Sumatra Barat dan jajarannya yang mendukung penuh program Pertashop.
SUDAH 329 PERTASHOP DI SUMBAR
Sementara itu, EGM Pertamina Patraniaga Sumbagut, Putut Ardianto melalui Manager Retail Aribawa mengapresiasi, sejak program Pertashop bergulir, Sumatra Barat merupakan wilayah yang jumlah peminat Pertashop terbesar di wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut).