PADANG, HARIANHALUAN.ID – Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat (Sumbar) secara tegas menyerukan kepada seluruh mahasiswa, khususnya yang berasal dari ranah Minang, untuk menghentikan segala bentuk aksi demonstrasi yang anarkis dan bertentangan dengan norma hukum.
Imbauan ini disampaikan langsung oleh Ketua Umum LKAAM, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, menyusul insiden demonstrasi di depan Markas Kepolisian Daerah (Polda) Sumbar pada Senin (21/4/2025) lalu.
Fauzi Bahar menyampaikan keprihatinannya atas tindakan sebagian mahasiswa yang dinilai telah keluar dari koridor etika serta adat budaya Minangkabau yang menjunjung tinggi prinsip musyawarah dan mufakat.
“Marwah Minangkabau itu santun, beradat, dan mengedepankan diplomasi dalam menyelesaikan persoalan,” ujarnya di Padang, Kamis (24/4/2025).
Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, LKAAM menawarkan diri untuk menjadi mediator yang dapat menjembatani aspirasi mahasiswa dengan pihak kepolisian, pemerintah provinsi, maupun pihak-pihak terkait llainnya
Fauzi Bahar menyampaikan bahwa tradisi diplomasi dan musyawarah yang diwariskan oleh para Niniak Mamak merupakan kekuatan utama dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Minangkabau.
“Minangkabau ini kaya dengan tradisi diplomasi. Kami mengajak para mahasiswa untuk kembali kepada nilai-nilai luhur ini. Sampaikan aspirasi dengan cara yang santun dan bermartabat, bukan dengan aksi-aksi yang justru merugikan diri sendiri dan nama baik Minangkabau,” katanya.
Fauzi Bahar juga menyampaikan permohonan maaf atas segala kekhilafan yang terjadi dari para anak kemenakan Minangkabau dalam menyampaikan aspirasi. Ia berharap agar peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh mahasiswa agar lebih mengutamakan cara-cara santun, damai, dan konstruktif dalam menyuarakan pendapat.
LKAAM juga membuka pintu selebar-lebarnya bagi para mahasiswa yang ingin berdiskusi dan mencari solusi bersama terkait berbagai persoalan yang ada. LKAAM berharap mahasiswa Minangkabau dapat memahami pentingnya menjaga marwah adat dan memilih jalur diplomasi serta musyawarah dalam menyampaikan aspirasi kepada pihak berwenang. (*)