PADANG, HARIANHALUAN.ID – Kepolisian Daerah Sumatera Barat (Polda Sumbar) berhasil mengungkap sebanyak 335 kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika selama periode Januari hingga April 2025 di wilayah hukum Polda Sumbar.
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyampaikan, bahwa dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan 499 orang pelaku, yang terdiri dari 479 laki-laki dan 20 perempuan.
Para pelaku berasal dari berbagai latar belakang profesi, di antaranya 2 PNS, 187 orang swasta, 121 wiraswasta, 20 mahasiswa, 6 pelajar, 52 buruh, dan 82 orang pengangguran, dan 29 tani.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti narkotika berupa 7,13 kilogram sabu-sabu, 309,17 kilogram ganja, serta 1.584,5 butir pil ekstasi.
Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta menyebutkan bahwa mayoritas pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan melalui proses penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat serta metode undercover buy yang dilakukan oleh Satker Ditresnarkoba Polda Sumbar bersama Satresnarkoba Polres sejajaran Polda Sumbar.
“Upaya ini merupakan bentuk komitmen Polda Sumbar dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumbar. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi kepada kepolisian,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (29/4/2025).
Para pelaku dalam kasus-kasus ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolda Sumbar menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika di Sumbar dan tidak akan memberikan toleransi bagi pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukumnya. (*)