HARIANHALUAN.ID — Sebanyak sembilan ribu jiwa dari 166 ribu jiwa penduduk Sijunjung belum melakukan perekaman data E-KTP.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sijunjung menargetkan perekaman E-KTP bagi penduduk wajib KTP mencapai 99 persen pada tahun ini.
“Pemda Sijunjung melalui Disdukcapil akan berupaya maksimal untuk dapat merealisasikan target tersebut,” ujar Kepala Disdukcapil Febrizal Anshori, Minggu (12/6/2022).
Febizal Anshori menuturkan bahwa sejauh ini jumlah perekaman E-KTP di Kabupaten Sijunjung sudah mencapai 95 persen atau mencapai sebanyak 156 ribu jiwa.
Untuk memaksimalkan pelayanan perekaman guna mengejar target tersebut, mantan Kepala Bappeda Sijunjung itu mengaku, menerjunkan tim mobile untuk melakukan perekaman E-KTP dan melakukan langkah-langkah cepat.
Yakni dengan melakukan inventarisasi masyarakat yang belum melakukan perekaman E-KTP di tingkat nagari maupun jorong dan menonaktifkan penduduk yang tidak aktif (meninggal dunia, sakit berat atau data ganda). Serta menambah frekuensi pelayanan perekaman E-KTP di nagari-nagari temasuk ke SMA/SMK/MAN sederajat yang wajib E-KTP dan pemutakhiran data penduduk.