“Kita juga melayani perekaman dengan waktu pelayanan yang menyesuaikan dengan ketersediaan waktu masyarakat itu sendiri, bahkan pernah kita lakukan hingga malam hari. Sebab, masyarakat punya waktu sehabis salat Magrib,” ujarnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Sijunjung yang sampai saat ini belum melakukan perekaman E-KTP, agar segera datang ke lokasi jadwal perekaman data di nagari masing-masing atau datang langsung ke Kantor Disdukcapil Sijunjung.
“Sementara itu, untuk pelayanan perekaman dan pencetakan E-KTP saat ini belum bisa melalui website Pesona Dukcapil Sijunjung, namun untuk kepengurusan administrasi kependudukan lainnya sudah bisa, seperti akta kelahiran, KK dan data adminduk lainnya, dengan melampirkan atau upload persyaratannya,” ucapnya.
Sementara itu, Gusmawati (48) warga Kecamatan Kamang Baru memberikan apresiasi atas apa yang dilakukan oleh Pemkab Sijunjung melalui Disdukcapil dalam kepengurusan Adminduk.
Dirinya juga mempunyai saran dan masukan kepada Pemerintah Daerah Sijunjung bahwa untuk mempermudah dan memperlancar pengiriman berkas, agar pelayanan administrasi kependudukan ke masyarakat semakin prima, diharapkan Disdukcapil juga bisa melakukan kerja sama dengan PT Pos Indonesia.
Sehingga warga yang tempat tinggalnya jauh dari pusat ibukota kabupaten atau kantor Dukcapil bisa juga mengurus administrasi kependudukan mengingat jarak, biaya dan waktu tempuh. (*)