HARIANHALUAN.ID — Foto jurnalistik menjadi salah satu cara dalam mengabarkan peristiwa atau berita. Berbeda dengan jenis fotografi lainnya, karena foto jurnalistik lebih menekankan pada menangkap peristiwa, serta menghasilkan foto yang punya nilai berita.
Anggota Pewarta Foto Indonesia (PFI) Padang, Fatris MF menyampaikan bahwa foto jurnalistik selama ini, baik di media cetak maupun online sudah dikatakan sebagai foto jurnalistik, asalkan sudah memiliki unsur 5W (what, where, when, who, why) dan 1H (how).
Kemudian, jika tidak terangkum di foto, maka harus ditulis di teks foto. “Dalam bidang jurnalistik, foto jurnalistik ini digunakan untuk kepentingan pers harus diberikan tulisan yang menerangkan isi foto, agar lebih mudah memahami isi foto tersebut,” ujarnya, saat berdiskusi di Haluan, Jumat (10/6/2022).
Fatris mengatakan bahwa foto jurnalistik tidak hanya sebagai pelengkap dalam sebuah berita, melainkan foto jurnalistik sudah menjadi suatu kebutuhan. Selama ini, juga mengabaikan apa yang terjadi dan kedalaman berita, mangkanya fotografi harus memiliki wacana.
“Berbicara mengenai fotografi hari ini, tidak hanya berfokus pada tools yang digunakan. Fotografer dituntut untuk berwawasan dan ini berpengaruh pada foto-foto yang akan dihasilkan nanti,” ujarnya, saat didampingi Ketua PFI Padang, Muhammad Arif Pribadi.
Lebih jauh Fatris mengatakan, kuat tidaknya sebuah foto juga bergantung pada riset yang dilakukan fotografer. Pasalnya, tanpa adanya riset foto yang akan dihasilkan akan cenderung monoton.
“Fotografer harus sering membaca dan berdiskusi, menonton film, serta menambah wawasan lainnya untuk memunculkan sebuah wacana dalam foto jurnalistik,” katanya.
Kemudian, setelah wacana didapatkan selanjutnya bagaimana cara fotografer tersebut mengemasnya. Sejeli apa fotografer menggali mengenai isu yang ingin diangkat, karena kemasan ini nantinya turun menentukan foto seperti apa yang akan dihasilkan.
“Terakhir, fotografer harus mengeksekusi wacananya tersebut. Wacana tanpa eksekusi tidak akan menghasilkan apa-apa,” ucapnya. (*)