Selama Dua Pekan Operasi Patuh Singgalang 2022, Ini Penekanan Dirlantas Polda Sumbar

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

Dirlantas Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya

HARIANHALUAN.ID – Hari ini, Senin (13/6/2022) Kepolisian Daerah Sumatra Barat (Polda Sumbar) menggelar Operasi Patuh Singgalang 2022. Operasi ini digelar selama dua pekan.

Hal tersebut dikatakan Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya kepada Haluan, Senin (13/6). “Operasi Patuh ini juga digelar serentak seluruh Indonesia, yang dimulai pada 13 Juni sampai 26 Juni 2022,” ucapnya.

Hilman mengatakan, pagi hari ini (kemarin,red) seluruh jajaran lalulintas yang ada di wilayah Sumbar telah melaksanakan apel Operasi Patuh Singgalang 2022. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin bagi pengguna kendaraan dalam berlalu lintas.

Mantan Kapolres Sidempuan ini menyebutkan, ada tujuh penekanan pada operasi kali ini yang diprioritaskan, yakni penggunaan ponsel saat berkendara, berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, penggunaan helm SNI dan safety belt, pengendara dalam pengaruh alkohol, melawan arus lalu lintas dan berkendara melebihi batas kecepatan.

“Semoga operasi yang berlangsung selama dua pekan ini dapat menurunkan angka kecelakaan lalu lintas, angka fatalitas, serta meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas. Mari tertib dan patuhi aturan berlalu lintas, agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan seperti laka lantas,” ujarnya.

Pada operasi tersebut, pihaknya juga mengedepankan tindakan preventif, serta penegakan hukum dengan memberikan tilang atau teguran bagi yang melanggar.

“Selain itu, jika ada anggota lantas di lapangan yang menyalahi fungsi atau aturannya, jangan segan-segan untuk melaporkan kepada saya. Saya berupaya memberikan yang terbaik dalam pengabdian kepada masyarakat Sumbar,” ucapnya.

Hilman juga mengimbau kepada orang tua agar tidak memberikan kebebasan kepada anaknya dalam menggunakan kendaraan roda dua. Sebab, rata-rata menyumbang terbesar pada kecelakaan lalu lintas adalah anak di bawah umur atau remaja. (*)

Exit mobile version