Permudah Pelayanan, Komisi I DPRD Pasbar Desak DPMPTSP Bentuk MPP 

DPRD Pasbar

Ketua Komisi I DPRD Rosdi dan Wakil Ketua Komisi Muhammad Guntara ketika wawancara dengan media di Kantor DPMPTSP. OSNIWATI

HARIANHALUAN.ID – Komisi I DPRD Pasaman Barat (Pasbar) mendesak Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) pemerintah kabupaten untuk membentuk Mall Pelayanan Publik (MPP).

“Kita ingin layanan publik DPMPTSP ini mudah dan cepat, serta jauh dari layanan birokrasi yang berbelit-belit,” kata Ketua Komisi I DPRD Rosdi dan Wakil Ketua Komisi Muhammad Guntara saat berkunjung ke DPMPTSP, Senin (13/6/2022). Komisi I DPRD tersebut diterima oleh Kepala Dinas DPMPTSP Fadlus Sabi dan para kepala bidang pada dinas tersebut.

Menurut Guntara, dengan berdirinya MPP diharapkan bisa melayani semua bentuk perizinan dengan cepat dan mudah, sehingga akan memudahkan masuknya investasi ke Pasaman Barat, baik pemodal asing maupun dalam negeri.

“Kita minta DPMPTSP segera merancang dan mengajukan model dan anggaran untuk MPP tersebut, sehingga masyarakat akan senang dan puas jika berurusan dengan birokrasi Pemkab Pasbar. Komisi I akan siap memback-up anggaran di DPRD,” kata Guntara.

Guntara menyebutkan, akan bertegas-tegas dengan pihak perusahaan yang ada di Pasaman Barat yang tidak memenuhi perizinan yang diamanatkan undang-undang. “Tegur saja perusahaan sawit yang tidak mengurus NIB atau izin amdalnya, kita ingin semua perusahaan di sini taat aturan,” kata Guntara.

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Pasbar, Fadlus Sabi akan berkomitmen dan bersinergi dengan Komisi I DPRD dalam memberikan pelayanan terbaik maupun terwujudnya MPP sebagai pusat semua pelayanan publik. “Cepat, mudah, akuntabel dan tanpa dipungut bayaran, kita berkomitmen meningkatkan layanan semua perizinan di sini, ” kata Fadlus.

Dia menyebutkan, saat ini 119 layanan perizinan pada dinasnya sudah berbasis aplikasi online, sehingga mudah dan cepat. Jika terlambat mungkin masih terkendala rekomendasi dari dinas teknisnya.

Jika ada masyarakat terkendala pelayanan perizinan, bisa menyampaikan pengaduannya secara tertulis atau melalui WhatsApp 081365848638 atau Web hhtp://dpmptsp.pasamanbaratkab.go.id. “Pada prinsipnya jika tim teknis sudah oke, maka perizinan akan kita terbitkan,” kata Fadlus Sabi.

Menyingung soal perusahaan yang belum lengkap perizinannya, pihaknya telah berupaya menyurati dan membina beberapa perusahaan yang belum lengkap perizinannya, termasuk UMKM, seperti mall atau mini market. 

Begitu juga soal Laporan Pertanggungjawaban Keuangan (LPKN) beberapa perusahaan dengan modal di atas Rp1 miliar. 

“Kita selalu menyarankan dan membimbing setiap perusahaan yang modalnya di atas Rp1 miliar wajib membuat LPKN-nya, sebagai tugas pembinaan dari Pemkab Pasaman Barat,” ucap Fadlus.

Saat ini tercatat ada 20 perusahaan di Pasaman Barat, tujuh di antaranya belum menyampaikan laporan LPKN-nya secara online. (*)

Exit mobile version