‘’Jangan pula mengutak-atik alat pemutus/pembatas atau MCB dan kWh meter pada instalasi listrik di rumah, hindari pemasangan steker pada stop kontak bertumpuk, jangan gunakan kabel charger yang telah terkelupas, jangan beraktivitas tepat di bawah kabel jaringan,’’ jelasnya Selasa (14/06).
David menyampaikan, jarak aman atap rumah ke jaringan tegangan menengah (TM) PLN adalah diatas 2 meter. ‘’Balkon rumah, dinding rumah, atau pohon di pekarangan seharusnya berjarak diatas 2,5 meter dari jaringan PLN. Menghindari potensi-potensi bahaya kelistrikan dapat menghindari masyarakat dari kebakaran bahkan hingga kematian,’’ lanjutnya kemudian. (*)