Hendri juga mengingatkan bahwa CPNS wajib mengabdi di instansi tempat mereka diterima minimal selama 10 tahun sejak pengangkatan sebagai PNS, sesuai Peraturan MenPAN RB Nomor 6 Tahun 2024. CPNS juga akan menjalani masa percobaan selama satu tahun sejak pengangkatan.
Rincian Formasi CPNS Kemenag Sumbar 2024:
- Guru Ahli Pertama: 201 orang
 - Penghulu Ahli Pertama: 77 orang
 - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 25 orang
 - Penyuluh Agama Islam: 55 orang
 - Pengawas Jaminan Produk Halal: 21 orang
 - Pranata Komputer: 22 orang
 - Pranata Humas: 9 orang
 - Perencana: 7 orang
 - Analis SDM Aparatur: 3 orang
 - Penyuluh Kristen: 3 orang (*)
 
                Laman 2 dari 2
                
            
								
																	
															
			













